LEMBAGA
ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization
/NGO)
(LEMSIHAM BATAM)
RENCANA PROGRAM KERJA
LEMBAGA ADVOKASI
HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization/NGO)
Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia
(Advocation For Human Rights Organization) dalam rangka mendukung program kerja
pemerintah, maka perlu membuat program-program kerja sebagai berikut :
I. BIDANG
ORGANISASI
Kegiatan dibidang organisasi meliputi :
·
Melakukan usaha penataan pembentukan perwakilan
/ cabang-cabang di daerah- daerah lain baik tingkat propinsi maupun kabupaten /
kotamadya.
·
Pengadaan kantor-kantor secretariat.
·
Memantapkan pembinaan dan pencacatan
administrasi keanggotaan.
·
Melakukan komunikasi diantara sesama anggota,
pimpinan, maupun kader.
II. BIDANG
HUKUM DAN HAM
·
Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dan
penyuluhan tentang hak-hak asasi manusia.
· Memberikan bantuan hukum kepada para anggota dan
masyarakat yang memerlukan
· Memberikan advokasi dan perlindungan hukum
kepada masyarakat yang lemah yang hak-hak asasinya diabaikan, bahkan dirampas
oleh orang lain, baik itu oknum penguasa, birokrat, dan sebagainya.
· Mendampingi orang-orang yang tidak mampu pada
proses pemeriksaan/ penyidikan, hingga pada persidangan dipengadilan, yaitu
mereka tidak sanggup membayar jasa Advokat / Pengacara.
· Ikut mendorong terciptanya dan tegaknya keadilan
dan kebenaran serta ketertiban hukum yang dilaksanakan sesuai dengan Pancasila
dan UUD 1945.
III. BIDANG
POLITIK
·
Mempertahankan tegaknya keutuhan Negara Kesatuan
Repoblik Indonesia
·
Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional
· Mengikut sertakan anggota dalam setiap
penyelenggaraan pendidikan politik yang diadakan oleh pemerintah maupun lembaga
lainnya.
IV.
BIDANG
EKONOMI
· Mengadakan pembinaan dan pengembangan prestasi
para kader dilingkungannya dimana ia bekerja, agar mampu melakukan perbaikan
dan peningkatan kesejahteraan
· Menciptakan perekonomian yang berorientasi pada
ekonomi kerakyatan, yang bertitik pada pengembangan koperasi dan usaha swasta
lainnya, baik dibidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan
berbagai bidang lainnya.
· Membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan
kerja guna mengurangi angka pengangguran, dalam hal menggalakn usaha kecil
menengah kebawah.
V.
BIDANG
AGAMA DAN KEBUDAYAAN
·
Meningkatkan kepercayaan dan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa
·
Menjaga toleransi antara umat beragama
·
Berperan aktif dalam peningkatan dan
pengembangan sosial budaya
·
Melestarikan budaya daerah yang merupakan asset
budaya nasional
VI.
BIDANG PENDIDIKAN DAN OLAH RAGA
·
Meningkatkan pendidikan dan SDM para kader
Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia
·
Ikut serta dalam mengembangkan Lembaga
Pendidikan baik Formal maupun Imformal
·
Melakukan pembinaan di bidang olehraga
· Melakukan kegiatan-kegiatan olehraga melalui
pertandingan dan pembentukan team atau wadah olahraga Lembaga Advokasi hak-Hak
Asasi Manusia.
VII. BIDANG KESEJAHTERAAN ANGGOTA
· Melakukan upaya pengembangan SDM, khususnya
dikalangan anggota, yang diarahkan pada pembentukan tenaga professional, yang
mandiri dan mempunyai etos kerja serta
produktif
· Ikut
serta menciptakan pembangunan tenaga kerja disetiap sektor untuk menuju peningkatan
kesejahteraan
· Mengadakan penyelenggaraan kursus-kursus,
keterampilan, pelatihan kerja, yang nantinya akan dapat disalurkan untuk
bekerja ditempat yang sesuai dengan kemampuan dan potensi masing-masing kader
VIII. HUBUNGAN
ANTAR LEMBAGA
· Meningkatkan hubungan dengan lembaga-lembaga lainnya, baik swasta maupun pemerintah,
atau dengan LSM,ORMAS lainnya.
· Ikut serta sebagai
sosial kontrol masyarakat sekaligus mitra pemerintah dan organisasi
ataupun lembaga swadaya lainnya.
· Sebagai jembatanpara anggota maupun masyarakat
untuk menyampaikan aspirasi baik terhadap pemerintah maupun lembaga lainnya.
IX. PEMBENTUKAN LEMBAGA PENDUKUNG
Pembentukan
lembaga pendukung guna menunjang program kerja Lembaga Advokasi Hak Asasi
Manusia :
·
Lembaga Pendidikan Formal
·
Lembaga Pendidikan Luar Sekolah, Kursus-Kusrsus,
Keterampilan Khusus.
·
Yayasan dibidang sosial
X. PENDANAAN
Dalam melaksanakan program kerja penggalangan
dana diusahakan secara swadaya, gotong royong, dan bantuan pihak lain yang
perduli kepada persoalan hak-hak asasi manusia, yang tidak mengikat dengan
lembaga ini.
Demikian Rencana Program Kerja Lembaga
Advokasi Hak Asasi Manusia kami sampaikan.
Batam, 05 September 2007
YULMIA MAKAWEKES,SH
|
http://www.lemsiham.blogspot.com
Senin, 03 Oktober 2016
PROGRAM KERJA LEMSIHAM
LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN ORGANISASI
LEMSIHAM didirikan pada bulan
September 2007, dengan dilatarbelakangi bahwa setelah melihat kondisi dan letak
geografis kota Batam, bahwa Batam
merupakan salah satu daerah transit yang sangat dekat dengan Malaysia dan
Singapura, dimana para Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan berbagai buruh migran
lainnya, sering datang dan pergi ke negara-negara tetangga tersebut, bahkan
beberapa negara tetangga lainnya, melalui Batam.
Seringkali
terjadi perdagangan manusia (Trafficking ) di kota Batam, dan hal itu menurut
kami sangat tidak manusiawi, karena mereka yang menjadi korban Trafficking di
Batam biasanya adalah perempuan-perempuan dari kalangan ekonomi lemah,
miskin dan berpendidikan rendah, yang
berasal dari daerah-daerah pedesaan diberbagai daerah di Indonesia .
Selain hal tersebut diadatas, penggusuran rumah liar
yang dihuni oleh masyarakat urban yang sangat miskin, sangat tidak manusiawi,
juga penggusuran pedagang kaki lima sering terjadi di Batam, dan ini bukan
hanya terjadi di Batam saja, tetapi terjadi di hampir diseluruh ibukota
Propinsi / Kabupaten, Kota di Indonesia.
Mengapa Masyarakat membangun lapak kaki lima ?
Jawabannya, karena mereka tidak mampu dan tidak punya uang yang cukup
untuk mengontrak ruko. Jika pemerintah lebih mengutamakan ekonomi kerakyatan
dan lebih memprioritaskan sektor rill, mungkin akan sangat membantu kaum
miskin, memulai usaha kecil menegah kebawah, dengan demikian pedagang
kecil, tidak perlu membuat lapak kaki lima , yang akibatnya
selalu bertengkar dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Hal-hal diatas sangat
memprihatinkan dan sudah menjurus kepada merendahkan hak-hak asasi
manusia. Karena itu LEMSIHAM dibentuk
bukan untuk menentang pemerintah, tetapi bersedia menjadi partner/mitra pemerintah, membantu mencari solusi, dengan
tidak mengabaikan hak-hak asasi manusia, menegakan kebenaran hukum dan keadilan.
Minggu, 02 Oktober 2016
AD ART LEMSIHAM
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)
BAGIAN PERTAMA
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)
MUKADIMAH
:
Didalam
pasal 1 ayat 1 UU No. 26 thn 2000 tentang Pengadilan HAM, menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah : Seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Guna membantu pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia maka berbagai elemen masyarakat merasa terpanggil untuk
mendirikan wadah dalam bentuk LSM, ORMAS Non Politik, yang dapat dijadikan
sebagai wadah yang perduli dengan masalah hak asasi manusia, dengan harapan
terciptanya keadilan, tegaknya supremasi hukum ditengah-tengah kehidupan
Bangsa Indonesia, serta terciptanya susana yang aman kondusif dan tenteram.
Rabu, 22 Agustus 2012
STATUTES OF LEMSIHAM
STATUTES
AND RULES OF ASSOCIATION
LEMBAGA ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation for human rights
organization / NGO)
FIRST PART
STATUTES
LEMBAGA ADVOKASI HAK ASASI
MANUSIA
(Advocation for human rights
organization / NGO)
PREFACE :
On Article 1 Paragraph 1 The Law Number 26 Year 2000
about Human Rights Jurisdiction, declare if the aimed of Human Rights is: A set
of rights that adhere into essence and existence of human being as the creature
of The Mercy of God and forms of gift from God, which must be honored, revered
and protected by state, law, and everybody on the honor and protection of human
being level and prestige.
Protection of human rights able performed by
establishment of National Commission of Human Rights, Human Rights
Jurisdiction, Commission of Truth and Reconciliation. In order to assist the
government in protection efforts of human rights, then as the society elements
feel called in order to establish an organization in the form of LSM (NGO), Non
Political Society Organization, which able become an organization that pay
attention to human rights matter. With expectation will be produced justice,
the existence of law supremacies on the middle of Indonesian nation life, and
also will be produced a condition of safe, conducive and peaceful.
By see the law development, even viewed from
national interest or international interest, then for settle a heavy violation
of human rights matter, also for return safety and peace in Indonesia. So,
Indonesian society is need to take a part and have important role in order to
assist government boy such as Human Right Jurisdiction, in order to Indonesian
Nation not too hang themselves to world organization for settle intern
conflict, including in connection of human rights matter. Hereto our nation is
free deciding their choice for Indonesian society interest, not based on
direction toward other nation.
Sabtu, 04 Agustus 2012
AD/ART LEMSIHAM
LEMBAGA ADVOKASI HAK-HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)
(LEMSIHAM)
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)
(LEMSIHAM)
BAGIAN
PERTAMA
ANGGARAN
DASAR
LEMBAGA
ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation
For Human Rights Organization /NGO)
MUKADIMAH :
Didalam pasal 1 ayat 1 UU No 26
thn 2000 tentang Pengadilan HAM, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hak
Asasi Manusia adalah : Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Perlindungan terhadap hak-hak
asasi manusia dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia, Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Guna membantu pemerintah dalam
upaya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia maka berbagai elemen masyarakat merasa terpanggil untuk
mendirikan wadah dalam bentuk LSM, ORMAS Non Politik, yang dapat dijadikan sebagai
wadah yang perduli dengan masalah hak asasi manusia, dengan harapan terciptanya
keadilan, tegaknya supremasi hukum
ditengah-tengah kehidupan Bangsa Indonesia, serta terciptanya susana
yang aman kondusif dan tenteram.
Langganan:
Postingan (Atom)