Senin, 03 Oktober 2016

PROGRAM KERJA LEMSIHAM

LEMBAGA ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)
(LEMSIHAM BATAM)


RENCANA PROGRAM KERJA
LEMBAGA ADVOKASI  HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization/NGO)

Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia  (Advocation For Human Rights Organization)  dalam rangka mendukung program kerja pemerintah, maka perlu membuat program-program kerja sebagai berikut :

I.           BIDANG ORGANISASI
Kegiatan dibidang organisasi meliputi :
·      Melakukan usaha penataan pembentukan perwakilan / cabang-cabang di daerah- daerah lain baik tingkat propinsi maupun kabupaten / kotamadya.
·      Pengadaan kantor-kantor secretariat.
·      Memantapkan pembinaan dan pencacatan administrasi keanggotaan.
·      Melakukan komunikasi diantara sesama anggota, pimpinan, maupun kader.

II.         BIDANG HUKUM DAN HAM
·      Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dan penyuluhan tentang hak-hak asasi manusia.
·      Memberikan bantuan hukum kepada para anggota dan masyarakat yang memerlukan
·    Memberikan advokasi dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang lemah yang hak-hak asasinya diabaikan, bahkan dirampas oleh orang lain, baik itu oknum penguasa, birokrat, dan sebagainya.
·   Mendampingi orang-orang yang tidak mampu pada proses pemeriksaan/ penyidikan, hingga pada persidangan dipengadilan, yaitu mereka tidak sanggup membayar jasa Advokat / Pengacara.
·   Ikut mendorong terciptanya dan tegaknya keadilan dan kebenaran serta ketertiban hukum yang dilaksanakan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
III.        BIDANG POLITIK
·      Mempertahankan tegaknya keutuhan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia
·      Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional
·  Mengikut sertakan anggota dalam setiap penyelenggaraan pendidikan politik yang diadakan oleh pemerintah maupun lembaga lainnya.

IV.          BIDANG EKONOMI
· Mengadakan pembinaan dan pengembangan prestasi para kader dilingkungannya dimana ia bekerja, agar mampu melakukan perbaikan dan peningkatan kesejahteraan
·    Menciptakan perekonomian yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan, yang bertitik pada pengembangan koperasi dan usaha swasta lainnya, baik dibidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan berbagai bidang lainnya.
·   Membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja guna mengurangi angka pengangguran, dalam hal menggalakn usaha kecil menengah kebawah.

V.             BIDANG AGAMA DAN KEBUDAYAAN
·      Meningkatkan kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
·      Menjaga toleransi antara umat beragama
·      Berperan aktif dalam peningkatan dan pengembangan sosial budaya
·      Melestarikan budaya daerah yang merupakan asset budaya nasional

VI.          BIDANG PENDIDIKAN DAN OLAH RAGA
·      Meningkatkan pendidikan dan SDM para kader Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia
·      Ikut serta dalam mengembangkan Lembaga Pendidikan baik Formal maupun Imformal
·      Melakukan pembinaan di bidang olehraga
·    Melakukan kegiatan-kegiatan olehraga melalui pertandingan dan pembentukan team atau wadah olahraga Lembaga Advokasi hak-Hak Asasi Manusia. 

VII.       BIDANG KESEJAHTERAAN ANGGOTA
·     Melakukan upaya pengembangan SDM, khususnya dikalangan anggota, yang diarahkan pada pembentukan tenaga professional, yang mandiri dan mempunyai etos kerja  serta produktif
·   Ikut  serta menciptakan pembangunan tenaga kerja disetiap sektor untuk menuju peningkatan kesejahteraan
·   Mengadakan penyelenggaraan kursus-kursus, keterampilan, pelatihan kerja, yang nantinya akan dapat disalurkan untuk bekerja ditempat yang sesuai dengan kemampuan dan potensi masing-masing kader

VIII.     HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
· Meningkatkan hubungan dengan lembaga-lembaga lainnya, baik swasta maupun pemerintah, atau dengan LSM,ORMAS lainnya.
·  Ikut  serta  sebagai  sosial  kontrol masyarakat sekaligus mitra pemerintah  dan organisasi  ataupun  lembaga  swadaya  lainnya.
·  Sebagai jembatanpara anggota maupun masyarakat untuk menyampaikan aspirasi baik terhadap  pemerintah maupun lembaga lainnya.

IX.        PEMBENTUKAN LEMBAGA PENDUKUNG
 Pembentukan lembaga pendukung guna menunjang program kerja Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia :
·         Lembaga Pendidikan Formal
·         Lembaga Pendidikan Luar Sekolah, Kursus-Kusrsus, Keterampilan Khusus.
·         Yayasan dibidang sosial

X.         PENDANAAN
Dalam melaksanakan program kerja penggalangan dana diusahakan secara swadaya, gotong royong, dan bantuan pihak lain yang perduli kepada persoalan hak-hak asasi manusia, yang tidak mengikat dengan lembaga ini.

Demikian Rencana Program Kerja Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia kami sampaikan.

Batam, 05 September 2007



YULMIA  MAKAWEKES,SH


LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN ORGANISASI

LEMSIHAM didirikan pada bulan September 2007, dengan dilatarbelakangi bahwa setelah melihat kondisi dan letak geografis kota Batam,  bahwa Batam merupakan salah satu daerah transit yang sangat dekat dengan Malaysia dan Singapura, dimana para Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan berbagai buruh migran lainnya, sering datang dan pergi ke negara-negara tetangga tersebut, bahkan beberapa negara tetangga lainnya, melalui Batam.
Seringkali terjadi perdagangan manusia (Trafficking ) di kota Batam, dan hal itu menurut kami sangat tidak manusiawi, karena mereka yang menjadi korban Trafficking di Batam biasanya adalah perempuan-perempuan dari kalangan ekonomi lemah, miskin  dan berpendidikan rendah, yang berasal dari daerah-daerah pedesaan diberbagai daerah di Indonesia.
Selain hal tersebut diadatas, penggusuran rumah liar yang dihuni oleh masyarakat urban yang sangat miskin, sangat tidak manusiawi, juga penggusuran pedagang kaki lima sering terjadi di Batam, dan ini bukan hanya terjadi di Batam saja, tetapi terjadi di hampir diseluruh ibukota Propinsi / Kabupaten, Kota di Indonesia.  Mengapa Masyarakat membangun lapak kaki lima?  Jawabannya, karena mereka tidak mampu dan tidak punya uang yang cukup untuk mengontrak ruko. Jika pemerintah lebih mengutamakan ekonomi kerakyatan dan lebih memprioritaskan sektor rill, mungkin akan sangat membantu kaum miskin, memulai usaha kecil menegah kebawah, dengan demikian pedagang kecil,  tidak perlu membuat lapak kaki lima, yang akibatnya selalu bertengkar dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Hal-hal diatas sangat memprihatinkan dan sudah menjurus kepada merendahkan hak-hak asasi manusia.  Karena itu LEMSIHAM dibentuk bukan untuk menentang pemerintah, tetapi bersedia menjadi partner/mitra  pemerintah, membantu mencari solusi, dengan tidak mengabaikan hak-hak asasi manusia, menegakan kebenaran hukum  dan keadilan.

Minggu, 02 Oktober 2016

AD ART LEMSIHAM


ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)


BAGIAN PERTAMA

ANGGARAN DASAR
LEMBAGA ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)


MUKADIMAH  :

Didalam pasal 1 ayat 1 UU No. 26 thn 2000 tentang Pengadilan HAM, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah : Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Guna membantu pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia maka berbagai  elemen masyarakat merasa terpanggil untuk mendirikan wadah dalam bentuk LSM, ORMAS Non Politik, yang dapat dijadikan sebagai wadah yang perduli dengan masalah hak asasi manusia, dengan harapan terciptanya keadilan, tegaknya supremasi hukum  ditengah-tengah kehidupan Bangsa Indonesia, serta terciptanya susana yang aman kondusif dan tenteram.

Rabu, 22 Agustus 2012

STATUTES OF LEMSIHAM


STATUTES

AND RULES OF ASSOCIATION 

LEMBAGA ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA

(Advocation for human rights organization / NGO)




FIRST PART

   STATUTES
LEMBAGA ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation for human rights organization / NGO)

 PREFACE :

On Article 1 Paragraph 1 The Law Number 26 Year 2000 about Human Rights Jurisdiction, declare if the aimed of Human Rights is: A set of rights that adhere into essence and existence of human being as the creature of The Mercy of God and forms of gift from God, which must be honored, revered and protected by state, law, and everybody on the honor and protection of human being level and prestige.

Protection of human rights able performed by establishment of National Commission of Human Rights, Human Rights Jurisdiction, Commission of Truth and Reconciliation. In order to assist the government in protection efforts of human rights, then as the society elements feel called in order to establish an organization in the form of LSM (NGO), Non Political Society Organization, which able become an organization that pay attention to human rights matter. With expectation will be produced justice, the existence of law supremacies on the middle of Indonesian nation life, and also will be produced a condition of safe, conducive and peaceful.

By see the law development, even viewed from national interest or international interest, then for settle a heavy violation of human rights matter, also for return safety and peace in Indonesia. So, Indonesian society is need to take a part and have important role in order to assist government boy such as Human Right Jurisdiction, in order to Indonesian Nation not too hang themselves to world organization for settle intern conflict, including in connection of human rights matter. Hereto our nation is free deciding their choice for Indonesian society interest, not based on direction toward other nation.

Sabtu, 04 Agustus 2012

AD/ART LEMSIHAM

 
LEMBAGA ADVOKASI HAK-HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)
(LEMSIHAM)

BAGIAN PERTAMA

ANGGARAN DASAR
LEMBAGA ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)

MUKADIMAH  :

Didalam pasal 1 ayat 1 UU No 26 thn 2000 tentang Pengadilan HAM, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah : Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Guna membantu pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia maka berbagai  elemen masyarakat merasa terpanggil untuk mendirikan wadah dalam bentuk LSM, ORMAS Non Politik, yang dapat dijadikan sebagai wadah yang perduli dengan masalah hak asasi manusia, dengan harapan terciptanya keadilan, tegaknya supremasi hukum  ditengah-tengah kehidupan Bangsa Indonesia, serta terciptanya susana yang aman kondusif dan tenteram.