Sabtu, 04 Agustus 2012

AD/ART LEMSIHAM

 
LEMBAGA ADVOKASI HAK-HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)
(LEMSIHAM)

BAGIAN PERTAMA

ANGGARAN DASAR
LEMBAGA ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)

MUKADIMAH  :

Didalam pasal 1 ayat 1 UU No 26 thn 2000 tentang Pengadilan HAM, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah : Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Guna membantu pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia maka berbagai  elemen masyarakat merasa terpanggil untuk mendirikan wadah dalam bentuk LSM, ORMAS Non Politik, yang dapat dijadikan sebagai wadah yang perduli dengan masalah hak asasi manusia, dengan harapan terciptanya keadilan, tegaknya supremasi hukum  ditengah-tengah kehidupan Bangsa Indonesia, serta terciptanya susana yang aman kondusif dan tenteram.
Dengan melihat perkembangan hukum, baik ditinjau dari kepentingan nasional maupun dari kepentingan internasional, maka untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan guna mengembalikan keamanan dan perdamaian di Indonesia maka masyarakat Indonesia perlu mengambil bagian dan peranan penting guna membantu lembaga pemerintah seperti Pengadilan HAM, agar  Bangsa Indonesia  tidak terlalu menggantungkan diri pada organisasi dunia, dalam menyelesaikan konflik interen termasuk menyangkut masalah hak asasi manusia. Dengan demikian bangsa kita bebas menentukan pilihan untuk kepentingan masyrakat Indonesia, bukan atas petunjuk bangsa lain.
Hak asasi manusia adalah salah satu aspek kehidupan bangsa yang harus dijunjung tinggi, dilindungi, dihormati, dihargai, agar bangsa ini juga tidak dipandang sebelah mata oleh bangsa lain. Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia merupakan salah satu upaya pemerintah baik secara nasional maupun di dunia internasional.
Menyadari bahwa perjuangan setiap insan hanya terkabul  karena  berkat karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa melalui usaha yang sungguh-sungguh dan berkesinambungan, maka dipandang sangat perlu mendirikan LSM untuk memperjuangkan Hak-Hak Asasi  Manusia (Hak-hak asasi rakyat Indonesia)  dengan tidak memandang suku, agama, ras dan golongan, dengan nama : Lembaga Advokasi Hak-Hak Asasi Manusia  (Advocation For Human Rights Organization / NGO)

LEMBAGA ADVOKASI HAK-HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)

BAB    I
NAMA WAKTU DAN  KEDUDUKAN

Pasal   1
Organisasi ini bernama : Lembaga Advokasi Hak-Hak Asasi Manusia  (Advocation For Human Rights Organization / NGO)  disingkat LEMSIHAM

Pasal   2
1.      Didirikan pada tanggal…..2007
2.      DPP Lembaga Advokasi Hak-Hak Asasi Manusia  (Advocation For Human Rights Organization)   berkedudukan di Batam

BAB    II
AZAS LANDASAN DAN SIFAT

Pasal   3
Lembaga Advokasi Hak-Hak Asasi Manusia  (Advocation For Human Rights Organization) berazaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945

Pasal   4
Lembaga Advokasi Hak-Hak Asasi Manusia  (Advocation For Human Rights Organization) adalah organisasi yang bersifat nasional dan terbuka untuk umum, dengan tidak membedakan latar belakang, suku, agama, ras, dan antar golongan .

BAB    III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal   5
Lembaga Advokasi Hak-Hak Asasi Manusia  (Advocation For Human Rights Organization)  mempunyai maksud dan tujuan : memperjuangkan dan melindungi Hak-Hak Asasi Manusia, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terciptanya stabilitas politik, sosial budaya, tegaknya supremasi hukum,  terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, demi cita-cita bengsa yang tercapainya masyarakat yang sejahtera, aman, adil, dan makmur. 

LEMBAGA ADVOKASI HAK-HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)
BAB    IV
KEKAYAAN

Pasal   6
Kekayaan Lembaga Advokasi Hak-Hak Asasi Manusia  (Advocation For Human Rights Organization) diperoleh dari :
1)  Bantuan atau sumbangan dari perorangan, instansi pemerintah ataupun swasta yang peduli terhadap kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan hak-hak asasi manusia
2)   Pendapat-pendapatn lainnya yang sah dan halal dari setiap kegiatan Lembaga Advokasi Hak-Hak Asasi Manusia  (Advocation For Human Rights Organization)

BAB    V
KEPENGURUSAN

Pasal   7

1.    Lembaga Advokasi Hak-Hak Asasi Manusia  (Advocation For Human Rights Organization) diurus dan dipimpin oleh suatu badan pengurus yang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris, Bendahara.
2.   Anggota Badan Pengurus dipilih dan diangkat oleh Pendiri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat lagi maksimal 1 kali lagi.
3.   Pengurus yang telah habis masa jabatannya karena 2 kali menjadi pengururs dapat diangkat / dipilih kembali apabila telah selang waktu 1 kali periode pengurus.
4.  Anggota Badan Pengurus Daerah dipilih dan diangkat oleh Badan Pendiri dan ketentuan tentang Pengururs Pusat berlaku juga untuk Daerah.
5.     Apabila di pandang perlu pengururs pusat dapat membentuk dewan pakar yang susunannya diatur oleh Pengururs Pusat.

BAB    VI
KEANGGOTAAN  BADAN PENGURUS
Pasal   8
1.      Keanggotaan Badan Pengururs berakhir karena :
a.     masa jabatannya berakhir dan tidak diangkat kembali
b.     meninggal dunia
c.     mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis
d.     diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Badan Pengurus
2.      Mereka yang memberhentikan seperti yang dimaksud dalam ayat 1 sub d diatas, diberi kesempatan dalam tempo 1 (satu) bilan sejak pemberhentian tersebut untuk mengajukan pembelaan diri didalam rapat gabungan para anggota Badan Pengururs dan Badan Pendiri.

LEMBAGA ADVOKASI HAK-HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)
BAB    VII
KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN BADAN PENGURURS

Pasal   9
1.      Badan Pengurus wajib untuk menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Lembaga Advokasi Hak-Hak Asasi Manusia  (Advocation For Human Rights Organization), serta melakukan  segala daya upaya untuk terwujudnya maksud dan tujuan oragnisasi ini.
2.      Badan Pengurus mengatur seperlunya dalam anggaran rumah tangga, peraturan-peraturan pelaksanaan dari anggaran dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-pewraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini
3.  Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari rapat badan pendiri.

BAB    VIII
RAPAT
Pasal   10
1.      Badan Pengurus wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3(tiga) kali dalam setahun, dan setiap waktu jika dianggap perlu oleh Ketua Badan Pengururs atas permintaan sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah anggota pengurus yang memberitahkan kehendaknya tersebut secara tertulis.
2.     Semua rapat pengurus dipimpin oleh ketua, jika ia tidak hadir dipimpin oleh wakil ketua, dan apabila wakil ketua tidak hadir, maka dipimpin oleh salah satu diantara anggota yang hadir.
3.   Denagn tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnyadalam anggaran dasar ini, maka rapat anggota pengururs dianggap sah jika diahdiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah anggota  pengururs
4.    Jika yang hadir tidak cukup seperti yang ditentukan dalam ayat 3 maka Ketua rapat dapat memanggil rapat baru secepatnya (1 (satu) minggu dal selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah rapat pertama, dalam rapat mana dapat diambil keputusan-keputusan yang sah mengenai acara-acara dalam rapat pertama, dengan tidak lagi mengindahkan jumlah anggota pengururs yang hadir.
5.      Semua keputusan

LEMBAGA ADVOKASI HAK-HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)

Pasal   11

Badan Pendiri wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan setiap kali jika dianggap  perlu pendiri atas permintaannya sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota pendiri, disertai keterangan-keterangan singkat tentang hal-hal yang hendak dibicarakan.

BAB    IX
PERUBAHAN  AD / ART

Pasal   12
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART) hanya dapat dilakukan dalam Rapat Gabungan  yang dihadiri oleh  pendiri dan pengurus

BAB    X
PEMBUBARAN
Pasal   13
Apabila Lembaga Advokasi Hak-Hak Asasi Manusia  (Advocation For Human Rights Organization)  dibubarkan, maka Pengurus wajib menyelesaikan semua urusan termasuk apabila ada hutang atau ada sisa kekayaan atau keuangan yang penggunaannya ditentukan oleh Pendiri dengan memperhatikan Maksud dan Tujuan Pembentukan LSM ini.

BAB    XI
PENUTUP
Pasal   14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah tangga atau peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar ini.

 BAGIAN  KEDUA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)

BAB    I
LAMBANG

Pasal   1
Arti Lambang adalah sebagai berikut :
1.      Bingkai Segi Lima dan gambar bintang , melambangkan organisasi berazaskan Pancasila
2. Timbangan melambangkan, Perjuangan Menegakkan Supremasi Hukum Dan Keadilan serta melindungi  Hak  Asasi Manusia
3. Buku yang terbuka melambangkan perjuangan memberantas kebodohan guna mengentaskan kemiskinan
4.  Tulisan Lembaga Advokasi Hak Hak Asasi Manusia bermakna  bahwa  Kiprah dan Gerak juang lembaga ini demi menegakkan keadilan dan kebenaran serta melindungi hak-hak asasi manusia berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

BAB    II
KEANGGOTAAN

Pasal   2
Syarat keanggotaan
1.      Warga Negara Indonesia
2.      Diutamakan yang telah lulus  Pendidikan Strata Satu  Sarjana Hukum
3.      Sanggup mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi
4.      Menerima Ikrar LEMSIHAM  Berjuang untuk Bangsa Dan Meneggakan Keadilan Sekalipun Langit Runtuh, serta melindungi dan  memperjuangkan Hak Asasi Manusia
5.      Tidak terlibat organisasi terlarang baik langsung maupun tidak langsung baik di tingkat nasional maupun internasional 
Pasal   3
Kewajiban Anggota

Setiap anggota berkewajiban  :
1.      Menghayati dan mengamalkan Pancasila Dan UUD 1945
2.      Menghayati dan mengamalkan ikrar LEMSIHAM
3.     Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas keorganisasian, baik diminta ataupun tidak diminta
4.      Mengamanlkan dan memperjuangkan seluruh visi, misi dan prigram kerja organisasi  LEMSIHAM
5.      Menetang setiap usaha atau kegiatan yang merugikan LEMSIHAM
6.      menghadiri Rapat-Rapat san seluruh kegiatan LEMSIHAM

LEMBAGA ADVOKASI HAK-HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)

Pasal   4
Hak-hak Anggota

1.      Memperoleh perlakukan yang sama dalam organisasi LEMSIHAM
2.  Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul, saran, serta pertanyaan, baik secara lisan maupun tulisan
3.      Memilih dan dip[ilih sebagai pengururs
4.      Mendapat bimbingan dari organisasi LEMSIHAM
5.  Mewakili organisasi  LEMSIHAM  untuk mengikuti kegiatan diluar  LEMSIHAM sesuai  dengan petunjuk dan keputusan organisasi LEMSIHAM
6.      Dan sebagainya yang diatur dalam organisasi LEMSIHAM

Pasal   5
Peraturan Organisasi

1.  Anggota organisasi LEMSIHAM dilarang menjadi anggota organisasi telarang, demikian juga terhadap Partai terlarang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2.   Anggota atau pengurus organisasi  LEMSIHAM  harus tunduk pada Ketua sturktur organisasi yang lebih tinggi didalam  hal-hal yang tidak bertentangan dengan AD / ART.

Pasal   6
Pemberhentian Angota

Anggota atau pengurus organisasi LEMSIHAM  dinyatakan berhenti apabila :
1.   Permintaan sendiri untuk berhenti  menjadi anggota organisasi LEMSIHAM  yang disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada ketua organisasi yang diperkuat sekurang-kurangnya satu orang saksi.
2.      Meninggal dunia
3.      Diberhentikan

Pasal 7
Peraturan Pemberhentian Anggota

1. Anggota organisasi LEMSIHAM  dapat diberhentikan  sementara atau diberhentikan karena melakukan  perbuatan yang bertentangan dengan AD / ART organisasi LEMSIHAM  atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajibannya sebagai anggota organisasi LEMSIHAM, atau melanggar  disiplin organisasi, serta mencemarkan kehormatan dan nama baik organisasi.
2.      Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali oleh Ketua Pengurus organisasi, dimana ia terdaftar sebagai anggota. Tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya tiga hari.
3.   Jika dalam waktu 15 hari setelah peringatan terakhir tidak diperhatikan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara 3 (tiga bulan).
4.  Anggota yang diberhentikan sementara dapat kembali menjadi anggota tetap atau diberhentikan seterusnya setelah mendapat pertimbangan yang diputuskan padarapat pleno
5.   Keputusan pemberhentian senetara atau tetap angota LEMSIHAM, ditingkat pusat dilakukan oleh pengurus pusat atas usulan tertulis pengurus daerah / cabang dilakukan oleh pengururs pusat atas usulan tertulis pengurus daerah yang diputuskan oleh rapat pleno
6.   Angota yang diberhentikan sementara atau tetap dapat mengajukan banding, untuk pengururs pusat, daerah dan cabang, untuk anggota didaerah dilakukan pada saat musyawarah daerah,dan cabang.

LEMBAGA ADVOKASI HAK-HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)
Pasal   8
Pembekuan Kepengurusan
1.      Pimpinan Pengururs Pusat dapat membekukan PDP dan PDH di tingkat bawahnya, yang pengambilan keputusannya ditetspksn sekurang-kurangnya melalui Rapat Pengurus Pusat.
2.      Alasan pembekuan harus sesuai dengan
3. Sebelum pembekuan terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali untuk memperbaiki pelenggarannya.
4.  Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan Pimpinan Pengurus organisasi LEMSIHAM di pegang oleh kepengurusan
5.  Pengurus sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat  4 pasal ini, bertugas mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah menururt tingkatan yang akan memilih kepengurusan baru.
6.    Selambat-lambatnya tiga bulan setelah pembekuan, harus sudah terselenggara musyawarah menururt tingkatnya untuk memilih kepengurusan baru.

BAB    III
DEWAN PAKAR

Pasal   9
Susunan Dewan Pakar

1.  Anggota Dewan Pakar adalah merupakan penasehat suatu organisasi secara kolektif, dimana organisasi tempat dimana dia terdaftar sebagai anggota dewan pakar  sesuai dengan tingkatannya dalam menjalankan dan mengendalikan segala usaha organisasi LEMSIHAM
2.   Jumlah anggota dewan pakar PP sebanyak-banyaknya 48 orang, PD sebanyak-banyaknya 28 orang, dan PDH sebanyak-banyaknya 17 orang.
BAB    IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal   10
Pengururs Pusat

1.      Pengurus Pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi LEMSIHAM yang bersifat kolektif
2.      Pengurus Pusat memiliki wewenang :
a.      Menetapkan kebijakan organisasi LEMSIHAM  di tingkat Nasional sesuai dengan AD & ART, serta peraturan organisasi  LEMSIHAM lainnya
b.      Mengesahkan ko,posisi dan persenalia Pengurus Daerah /  Daerah Khusus
c.      Membekukan kepengurusan Pimpinan PD dan Pimpinasn PDH ditingkat bawahnya dengan prosedur AD & ART
3.      Pengurus Pusat berkewajiban :
a.   Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi LEMSIHAM  sesuai denan AD & ART, serta Peraturan organisasi  LEMSIHAM lainnya

LEMBAGA ADVOKASI HAK-HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)

Pasal   11
Pengurus Daerah Khusus

1.      Pengurus Daerah Khusus adalah pimpinan   LEMSIHAM yang bersifat kolektif di daerah
2.      Pengurus daerah Khusus memliki wewenang :
a.      Menetapkan kebijakan organisasi  LEMSIHAM  di daerah khusus sesuai dengan AD & ART
b.      Memberikan rekomendasi kepada pimpinan pengurus pusat untuk pengesahan  komposisi dan personalia di pengurus daerah khusus
3.      Pengurus Daerah Khusus memliki kewajiban :
a.      Melaksanakan  segala ketentuan dan kebijakan organisasi  LEMSIHAM  sesuai dengan AD & ART, serta Peraturan oragnisasi LEMSIHAM lainya
b.      Membuat laporan secara berkala kepada Pengururs pusat
Pasal   12
Susunan Pengurus Pusat

a.      Ketua
b.      Wakil Ketua
c.      Sekretaris
d.      Wakil Sekretaris
e.      Bendahara
f.       Wakil Bendahara

BAB    V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal   13
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih kanjut oleh Pimpinan Pengurus Pusat melalui Keputusan-keputusan dan peraturan-peraturan organisasi Lembaga Advokasi Hak  Asasi Manusia – (LEMSIHAM)
2.       Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal di tetapkan

Batam, 01 September 2007
Lembaga Advokasi Hak Asasi manusia

Ketua  Pendiri :


YULMIA MAKAWEKES,SH