LEMBAGA ADVOKASI HAK-HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)
(LEMSIHAM)
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)
(LEMSIHAM)
BAGIAN
PERTAMA
ANGGARAN
DASAR
LEMBAGA
ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation
For Human Rights Organization /NGO)
MUKADIMAH :
Didalam pasal 1 ayat 1 UU No 26
thn 2000 tentang Pengadilan HAM, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hak
Asasi Manusia adalah : Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Perlindungan terhadap hak-hak
asasi manusia dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia, Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Guna membantu pemerintah dalam
upaya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia maka berbagai elemen masyarakat merasa terpanggil untuk
mendirikan wadah dalam bentuk LSM, ORMAS Non Politik, yang dapat dijadikan sebagai
wadah yang perduli dengan masalah hak asasi manusia, dengan harapan terciptanya
keadilan, tegaknya supremasi hukum
ditengah-tengah kehidupan Bangsa Indonesia, serta terciptanya susana
yang aman kondusif dan tenteram.
Dengan melihat perkembangan hukum,
baik ditinjau dari kepentingan nasional maupun dari kepentingan internasional,
maka untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan
guna mengembalikan keamanan dan perdamaian di Indonesia maka masyarakat
Indonesia perlu mengambil bagian dan peranan penting guna membantu lembaga
pemerintah seperti Pengadilan HAM, agar
Bangsa Indonesia tidak terlalu
menggantungkan diri pada organisasi dunia, dalam menyelesaikan konflik interen
termasuk menyangkut masalah hak asasi manusia. Dengan demikian bangsa kita
bebas menentukan pilihan untuk kepentingan masyrakat Indonesia, bukan atas
petunjuk bangsa lain.
Hak asasi manusia adalah salah
satu aspek kehidupan bangsa yang harus dijunjung tinggi, dilindungi, dihormati,
dihargai, agar bangsa ini juga tidak dipandang sebelah mata oleh bangsa lain.
Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia merupakan salah satu upaya
pemerintah baik secara nasional maupun di dunia internasional.
Menyadari bahwa perjuangan setiap
insan hanya terkabul karena berkat karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha
Kuasa melalui usaha yang sungguh-sungguh dan berkesinambungan, maka dipandang
sangat perlu mendirikan LSM untuk memperjuangkan Hak-Hak Asasi Manusia (Hak-hak asasi rakyat Indonesia) dengan tidak memandang suku, agama, ras dan
golongan, dengan nama : Lembaga Advokasi Hak-Hak Asasi Manusia (Advocation For Human Rights Organization /
NGO)
LEMBAGA ADVOKASI HAK-HAK ASASI
MANUSIA
(Advocation
For Human Rights Organization /NGO)
BAB I
NAMA
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama : Lembaga
Advokasi Hak-Hak Asasi Manusia
(Advocation For Human Rights Organization / NGO) disingkat LEMSIHAM
Pasal 2
1.
Didirikan pada tanggal…..2007
2.
DPP Lembaga Advokasi Hak-Hak Asasi Manusia (Advocation For Human Rights
Organization) berkedudukan di Batam
BAB II
AZAS LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 3
Lembaga Advokasi Hak-Hak Asasi
Manusia (Advocation For Human Rights
Organization) berazaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945
Pasal 4
Lembaga Advokasi Hak-Hak Asasi
Manusia (Advocation For Human Rights
Organization) adalah organisasi yang bersifat nasional dan terbuka untuk umum,
dengan tidak membedakan latar belakang, suku, agama, ras, dan antar golongan .
BAB III
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 5
Lembaga Advokasi Hak-Hak Asasi
Manusia (Advocation For Human Rights
Organization) mempunyai maksud dan
tujuan : memperjuangkan dan melindungi Hak-Hak Asasi Manusia, menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, terciptanya stabilitas politik, sosial
budaya, tegaknya supremasi hukum,
terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, demi cita-cita
bengsa yang tercapainya masyarakat yang sejahtera, aman, adil, dan makmur.
LEMBAGA ADVOKASI HAK-HAK ASASI
MANUSIA
(Advocation
For Human Rights Organization /NGO)
BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 6
Kekayaan Lembaga Advokasi Hak-Hak
Asasi Manusia (Advocation For Human
Rights Organization) diperoleh dari :
1) Bantuan atau sumbangan dari perorangan, instansi
pemerintah ataupun swasta yang peduli terhadap kegiatan-kegiatan yang
berhubungan dengan perlindungan hak-hak asasi manusia
2)
Pendapat-pendapatn lainnya yang sah dan halal dari
setiap kegiatan Lembaga Advokasi Hak-Hak Asasi Manusia (Advocation For Human Rights Organization)
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 7
1. Lembaga Advokasi Hak-Hak Asasi Manusia (Advocation For Human Rights Organization) diurus dan dipimpin oleh suatu badan pengurus yang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris, Bendahara.
2.
Anggota Badan Pengurus dipilih dan diangkat oleh
Pendiri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat lagi maksimal 1
kali lagi.
3. Pengurus yang telah habis masa jabatannya karena 2 kali
menjadi pengururs dapat diangkat / dipilih kembali apabila telah selang waktu 1
kali periode pengurus.
4. Anggota Badan Pengurus Daerah dipilih dan diangkat oleh
Badan Pendiri dan ketentuan tentang Pengururs Pusat berlaku juga untuk Daerah.
5.
Apabila di pandang perlu pengururs pusat dapat
membentuk dewan pakar yang susunannya diatur oleh Pengururs Pusat.
BAB VI
KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS
Pasal 8
1. Keanggotaan
Badan Pengururs berakhir karena :
a.
masa jabatannya berakhir dan tidak diangkat kembali
b.
meninggal dunia
c.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara
tertulis
d.
diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Badan
Pengurus
2. Mereka
yang memberhentikan seperti yang dimaksud dalam ayat 1 sub d diatas, diberi
kesempatan dalam tempo 1 (satu) bilan sejak pemberhentian tersebut untuk
mengajukan pembelaan diri didalam rapat gabungan para anggota Badan Pengururs
dan Badan Pendiri.
LEMBAGA ADVOKASI HAK-HAK ASASI
MANUSIA
(Advocation
For Human Rights Organization /NGO)
BAB VII
KEWAJIBAN
DAN KEKUASAAN BADAN PENGURURS
Pasal 9
1.
Badan Pengurus wajib untuk menjunjung tinggi dan
menjalankan peraturan-peraturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Lembaga Advokasi Hak-Hak Asasi Manusia
(Advocation For Human Rights Organization), serta melakukan segala daya upaya untuk terwujudnya maksud
dan tujuan oragnisasi ini.
2.
Badan Pengurus mengatur seperlunya dalam anggaran rumah
tangga, peraturan-peraturan pelaksanaan dari anggaran dasar ini dan membuat
serta menyusun peraturan-pewraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan
anggaran dasar ini
3. Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas
baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari rapat badan pendiri.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 10
1.
Badan Pengurus wajib mengadakan rapat
sekurang-kurangnya 3(tiga) kali dalam setahun, dan setiap waktu jika dianggap
perlu oleh Ketua Badan Pengururs atas permintaan sekurang-kurangnya ½
(setengah) dari jumlah anggota pengurus yang memberitahkan kehendaknya tersebut
secara tertulis.
2.
Semua rapat pengurus dipimpin oleh ketua, jika ia tidak
hadir dipimpin oleh wakil ketua, dan apabila wakil ketua tidak hadir, maka
dipimpin oleh salah satu diantara anggota yang hadir.
3. Denagn tidak mengurangi ketentuan-ketentuan
lainnyadalam anggaran dasar ini, maka rapat anggota pengururs dianggap sah jika
diahdiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah anggota pengururs
4. Jika yang hadir tidak cukup seperti yang ditentukan
dalam ayat 3 maka Ketua rapat dapat memanggil rapat baru secepatnya (1 (satu)
minggu dal selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah rapat pertama,
dalam rapat mana dapat diambil keputusan-keputusan yang sah mengenai acara-acara
dalam rapat pertama, dengan tidak lagi mengindahkan jumlah anggota pengururs
yang hadir.
5.
Semua keputusan
LEMBAGA
ADVOKASI HAK-HAK ASASI MANUSIA
(Advocation
For Human Rights Organization /NGO)
Pasal 11
Badan Pendiri wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan setiap kali jika dianggap perlu pendiri atas permintaannya sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota pendiri, disertai keterangan-keterangan singkat tentang hal-hal yang hendak dibicarakan.
BAB IX
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 12
Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah tangga (AD/ART) hanya dapat dilakukan dalam Rapat Gabungan yang dihadiri oleh pendiri dan pengurus
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 13
Apabila Lembaga Advokasi Hak-Hak
Asasi Manusia (Advocation For Human
Rights Organization) dibubarkan, maka
Pengurus wajib menyelesaikan semua urusan termasuk apabila ada hutang atau ada
sisa kekayaan atau keuangan yang penggunaannya ditentukan oleh Pendiri dengan
memperhatikan Maksud dan Tujuan Pembentukan LSM ini.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah tangga atau
peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar ini.
BAGIAN KEDUA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA
ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation
For Human Rights Organization /NGO)
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Arti
Lambang adalah sebagai berikut :
1.
Bingkai Segi Lima dan gambar bintang , melambangkan
organisasi berazaskan Pancasila
2. Timbangan melambangkan, Perjuangan Menegakkan Supremasi
Hukum Dan Keadilan serta
melindungi Hak Asasi Manusia
3. Buku yang terbuka melambangkan perjuangan memberantas kebodohan guna
mengentaskan kemiskinan
4. Tulisan Lembaga Advokasi Hak Hak Asasi Manusia
bermakna bahwa Kiprah dan Gerak juang lembaga ini demi
menegakkan keadilan dan kebenaran serta melindungi hak-hak asasi manusia berdasarkan
pancasila dan UUD 1945.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Syarat
keanggotaan
1.
Warga Negara Indonesia
2.
Diutamakan yang telah lulus Pendidikan Strata Satu Sarjana Hukum
3.
Sanggup mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi
4.
Menerima Ikrar LEMSIHAM
Berjuang untuk Bangsa Dan Meneggakan Keadilan Sekalipun Langit Runtuh,
serta melindungi dan memperjuangkan Hak
Asasi Manusia
5.
Tidak terlibat organisasi terlarang baik langsung
maupun tidak langsung baik di tingkat nasional maupun internasional
Pasal 3
Kewajiban
Anggota
Setiap
anggota berkewajiban :
1.
Menghayati dan mengamalkan Pancasila Dan UUD 1945
2.
Menghayati dan mengamalkan ikrar LEMSIHAM
3.
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas
keorganisasian, baik diminta ataupun tidak diminta
4.
Mengamanlkan dan memperjuangkan seluruh visi, misi dan
prigram kerja organisasi LEMSIHAM
5.
Menetang setiap usaha atau kegiatan yang merugikan
LEMSIHAM
6.
menghadiri Rapat-Rapat san seluruh kegiatan LEMSIHAM
LEMBAGA ADVOKASI HAK-HAK ASASI
MANUSIA
(Advocation
For Human Rights Organization /NGO)
Pasal 4
Hak-hak
Anggota
1.
Memperoleh perlakukan yang sama dalam organisasi LEMSIHAM
2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul, saran, serta
pertanyaan, baik secara lisan maupun tulisan
3.
Memilih dan dip[ilih sebagai pengururs
4.
Mendapat bimbingan dari organisasi LEMSIHAM
5.
Mewakili organisasi
LEMSIHAM untuk mengikuti kegiatan
diluar LEMSIHAM sesuai dengan petunjuk dan keputusan organisasi LEMSIHAM
6.
Dan sebagainya yang diatur dalam organisasi LEMSIHAM
Pasal 5
Peraturan
Organisasi
1. Anggota organisasi LEMSIHAM dilarang menjadi anggota
organisasi telarang, demikian juga terhadap Partai terlarang yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
2.
Anggota atau pengurus organisasi LEMSIHAM
harus tunduk pada Ketua sturktur organisasi yang lebih tinggi
didalam hal-hal yang tidak bertentangan
dengan AD / ART.
Pasal 6
Pemberhentian
Angota
Anggota
atau pengurus organisasi LEMSIHAM
dinyatakan berhenti apabila :
1.
Permintaan sendiri untuk berhenti menjadi anggota organisasi LEMSIHAM yang disampaikan secara lisan maupun tertulis
kepada ketua organisasi yang diperkuat sekurang-kurangnya satu orang saksi.
2.
Meninggal dunia
3.
Diberhentikan
Pasal
7
Peraturan
Pemberhentian Anggota
1. Anggota organisasi LEMSIHAM dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan karena
melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan AD / ART organisasi LEMSIHAM atau
dengan sengaja tidak menjalankan kewajibannya sebagai anggota organisasi LEMSIHAM,
atau melanggar disiplin organisasi,
serta mencemarkan kehormatan dan nama baik organisasi.
2.
Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi
peringatan tertulis sebanyak tiga kali oleh Ketua Pengurus organisasi, dimana
ia terdaftar sebagai anggota. Tenggang waktu dari pengeluaran peringatan
tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya tiga hari.
3.
Jika dalam waktu 15 hari setelah peringatan terakhir
tidak diperhatikan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara 3
(tiga bulan).
4. Anggota yang diberhentikan sementara dapat kembali
menjadi anggota tetap atau diberhentikan seterusnya setelah mendapat
pertimbangan yang diputuskan padarapat pleno
5. Keputusan pemberhentian senetara atau tetap angota LEMSIHAM,
ditingkat pusat dilakukan oleh pengurus pusat atas usulan tertulis pengurus
daerah / cabang dilakukan oleh pengururs pusat atas usulan tertulis pengurus
daerah yang diputuskan oleh rapat pleno
6. Angota yang diberhentikan sementara atau tetap dapat
mengajukan banding, untuk pengururs pusat, daerah dan cabang, untuk anggota
didaerah dilakukan pada saat musyawarah daerah,dan cabang.
LEMBAGA ADVOKASI HAK-HAK ASASI
MANUSIA
(Advocation
For Human Rights Organization /NGO)
Pasal 8
Pembekuan
Kepengurusan
1.
Pimpinan Pengururs Pusat dapat membekukan PDP dan PDH
di tingkat bawahnya, yang pengambilan keputusannya ditetspksn
sekurang-kurangnya melalui Rapat Pengurus Pusat.
2.
Alasan pembekuan harus sesuai dengan
3. Sebelum pembekuan terlebih dahulu diberikan peringatan
tertulis sebanyak tiga kali untuk memperbaiki pelenggarannya.
4.
Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan Pimpinan
Pengurus organisasi LEMSIHAM di pegang oleh kepengurusan
5. Pengurus sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 pasal ini, bertugas mempersiapkan penyelenggaraan
musyawarah menururt tingkatan yang akan memilih kepengurusan baru.
6. Selambat-lambatnya tiga bulan setelah pembekuan, harus
sudah terselenggara musyawarah menururt tingkatnya untuk memilih kepengurusan
baru.
BAB III
DEWAN
PAKAR
Pasal 9
Susunan
Dewan Pakar
1. Anggota Dewan Pakar adalah merupakan penasehat suatu
organisasi secara kolektif, dimana organisasi tempat dimana dia terdaftar
sebagai anggota dewan pakar sesuai
dengan tingkatannya dalam menjalankan dan mengendalikan segala usaha organisasi
LEMSIHAM
2.
Jumlah anggota dewan pakar PP sebanyak-banyaknya 48
orang, PD sebanyak-banyaknya 28 orang, dan PDH sebanyak-banyaknya 17 orang.
BAB IV
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 10
Pengururs
Pusat
1.
Pengurus Pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi LEMSIHAM
yang bersifat kolektif
2.
Pengurus Pusat memiliki wewenang :
a.
Menetapkan kebijakan organisasi LEMSIHAM di tingkat Nasional sesuai dengan AD &
ART, serta peraturan organisasi LEMSIHAM
lainnya
b.
Mengesahkan ko,posisi dan persenalia Pengurus Daerah
/ Daerah Khusus
c.
Membekukan kepengurusan Pimpinan PD dan Pimpinasn PDH
ditingkat bawahnya dengan prosedur AD & ART
3. Pengurus
Pusat berkewajiban :
a. Melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan organisasi LEMSIHAM sesuai denan AD & ART, serta Peraturan organisasi LEMSIHAM lainnya
LEMBAGA
ADVOKASI HAK-HAK ASASI MANUSIA
(Advocation
For Human Rights Organization /NGO)
Pasal 11
Pengurus
Daerah Khusus
1.
Pengurus Daerah Khusus adalah pimpinan LEMSIHAM
yang bersifat kolektif di daerah
2.
Pengurus daerah Khusus memliki wewenang :
a.
Menetapkan kebijakan organisasi LEMSIHAM
di daerah khusus sesuai dengan AD & ART
b.
Memberikan rekomendasi kepada pimpinan pengurus pusat
untuk pengesahan komposisi dan
personalia di pengurus daerah khusus
3.
Pengurus Daerah Khusus memliki kewajiban :
a.
Melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan organisasi LEMSIHAM
sesuai dengan AD & ART, serta Peraturan oragnisasi LEMSIHAM lainya
b.
Membuat laporan secara berkala kepada Pengururs pusat
Pasal 12
Susunan
Pengurus Pusat
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
c.
Sekretaris
d.
Wakil Sekretaris
e.
Bendahara
f.
Wakil Bendahara
BAB V
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 13
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran rumah tangga
ini akan diatur lebih kanjut oleh Pimpinan Pengurus Pusat melalui
Keputusan-keputusan dan peraturan-peraturan organisasi Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia – (LEMSIHAM)
2.
Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Batam, 01 September 2007
Lembaga
Advokasi Hak Asasi manusia
Ketua Pendiri :
YULMIA MAKAWEKES,SH