ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)
BAGIAN PERTAMA
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)
MUKADIMAH
:
Didalam
pasal 1 ayat 1 UU No. 26 thn 2000 tentang Pengadilan HAM, menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah : Seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Guna membantu pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia maka berbagai elemen masyarakat merasa terpanggil untuk
mendirikan wadah dalam bentuk LSM, ORMAS Non Politik, yang dapat dijadikan
sebagai wadah yang perduli dengan masalah hak asasi manusia, dengan harapan
terciptanya keadilan, tegaknya supremasi hukum ditengah-tengah kehidupan
Bangsa Indonesia, serta terciptanya susana yang aman kondusif dan tenteram.