Senin, 03 Oktober 2016

PROGRAM KERJA LEMSIHAM

LEMBAGA ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)
(LEMSIHAM BATAM)


RENCANA PROGRAM KERJA
LEMBAGA ADVOKASI  HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization/NGO)

Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia  (Advocation For Human Rights Organization)  dalam rangka mendukung program kerja pemerintah, maka perlu membuat program-program kerja sebagai berikut :

I.           BIDANG ORGANISASI
Kegiatan dibidang organisasi meliputi :
·      Melakukan usaha penataan pembentukan perwakilan / cabang-cabang di daerah- daerah lain baik tingkat propinsi maupun kabupaten / kotamadya.
·      Pengadaan kantor-kantor secretariat.
·      Memantapkan pembinaan dan pencacatan administrasi keanggotaan.
·      Melakukan komunikasi diantara sesama anggota, pimpinan, maupun kader.

II.         BIDANG HUKUM DAN HAM
·      Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dan penyuluhan tentang hak-hak asasi manusia.
·      Memberikan bantuan hukum kepada para anggota dan masyarakat yang memerlukan
·    Memberikan advokasi dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang lemah yang hak-hak asasinya diabaikan, bahkan dirampas oleh orang lain, baik itu oknum penguasa, birokrat, dan sebagainya.
·   Mendampingi orang-orang yang tidak mampu pada proses pemeriksaan/ penyidikan, hingga pada persidangan dipengadilan, yaitu mereka tidak sanggup membayar jasa Advokat / Pengacara.
·   Ikut mendorong terciptanya dan tegaknya keadilan dan kebenaran serta ketertiban hukum yang dilaksanakan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
III.        BIDANG POLITIK
·      Mempertahankan tegaknya keutuhan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia
·      Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional
·  Mengikut sertakan anggota dalam setiap penyelenggaraan pendidikan politik yang diadakan oleh pemerintah maupun lembaga lainnya.

IV.          BIDANG EKONOMI
· Mengadakan pembinaan dan pengembangan prestasi para kader dilingkungannya dimana ia bekerja, agar mampu melakukan perbaikan dan peningkatan kesejahteraan
·    Menciptakan perekonomian yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan, yang bertitik pada pengembangan koperasi dan usaha swasta lainnya, baik dibidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan berbagai bidang lainnya.
·   Membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja guna mengurangi angka pengangguran, dalam hal menggalakn usaha kecil menengah kebawah.

V.             BIDANG AGAMA DAN KEBUDAYAAN
·      Meningkatkan kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
·      Menjaga toleransi antara umat beragama
·      Berperan aktif dalam peningkatan dan pengembangan sosial budaya
·      Melestarikan budaya daerah yang merupakan asset budaya nasional

VI.          BIDANG PENDIDIKAN DAN OLAH RAGA
·      Meningkatkan pendidikan dan SDM para kader Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia
·      Ikut serta dalam mengembangkan Lembaga Pendidikan baik Formal maupun Imformal
·      Melakukan pembinaan di bidang olehraga
·    Melakukan kegiatan-kegiatan olehraga melalui pertandingan dan pembentukan team atau wadah olahraga Lembaga Advokasi hak-Hak Asasi Manusia. 

VII.       BIDANG KESEJAHTERAAN ANGGOTA
·     Melakukan upaya pengembangan SDM, khususnya dikalangan anggota, yang diarahkan pada pembentukan tenaga professional, yang mandiri dan mempunyai etos kerja  serta produktif
·   Ikut  serta menciptakan pembangunan tenaga kerja disetiap sektor untuk menuju peningkatan kesejahteraan
·   Mengadakan penyelenggaraan kursus-kursus, keterampilan, pelatihan kerja, yang nantinya akan dapat disalurkan untuk bekerja ditempat yang sesuai dengan kemampuan dan potensi masing-masing kader

VIII.     HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
· Meningkatkan hubungan dengan lembaga-lembaga lainnya, baik swasta maupun pemerintah, atau dengan LSM,ORMAS lainnya.
·  Ikut  serta  sebagai  sosial  kontrol masyarakat sekaligus mitra pemerintah  dan organisasi  ataupun  lembaga  swadaya  lainnya.
·  Sebagai jembatanpara anggota maupun masyarakat untuk menyampaikan aspirasi baik terhadap  pemerintah maupun lembaga lainnya.

IX.        PEMBENTUKAN LEMBAGA PENDUKUNG
 Pembentukan lembaga pendukung guna menunjang program kerja Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia :
·         Lembaga Pendidikan Formal
·         Lembaga Pendidikan Luar Sekolah, Kursus-Kusrsus, Keterampilan Khusus.
·         Yayasan dibidang sosial

X.         PENDANAAN
Dalam melaksanakan program kerja penggalangan dana diusahakan secara swadaya, gotong royong, dan bantuan pihak lain yang perduli kepada persoalan hak-hak asasi manusia, yang tidak mengikat dengan lembaga ini.

Demikian Rencana Program Kerja Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia kami sampaikan.

Batam, 05 September 2007



YULMIA  MAKAWEKES,SH


LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN ORGANISASI

LEMSIHAM didirikan pada bulan September 2007, dengan dilatarbelakangi bahwa setelah melihat kondisi dan letak geografis kota Batam,  bahwa Batam merupakan salah satu daerah transit yang sangat dekat dengan Malaysia dan Singapura, dimana para Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan berbagai buruh migran lainnya, sering datang dan pergi ke negara-negara tetangga tersebut, bahkan beberapa negara tetangga lainnya, melalui Batam.
Seringkali terjadi perdagangan manusia (Trafficking ) di kota Batam, dan hal itu menurut kami sangat tidak manusiawi, karena mereka yang menjadi korban Trafficking di Batam biasanya adalah perempuan-perempuan dari kalangan ekonomi lemah, miskin  dan berpendidikan rendah, yang berasal dari daerah-daerah pedesaan diberbagai daerah di Indonesia.
Selain hal tersebut diadatas, penggusuran rumah liar yang dihuni oleh masyarakat urban yang sangat miskin, sangat tidak manusiawi, juga penggusuran pedagang kaki lima sering terjadi di Batam, dan ini bukan hanya terjadi di Batam saja, tetapi terjadi di hampir diseluruh ibukota Propinsi / Kabupaten, Kota di Indonesia.  Mengapa Masyarakat membangun lapak kaki lima?  Jawabannya, karena mereka tidak mampu dan tidak punya uang yang cukup untuk mengontrak ruko. Jika pemerintah lebih mengutamakan ekonomi kerakyatan dan lebih memprioritaskan sektor rill, mungkin akan sangat membantu kaum miskin, memulai usaha kecil menegah kebawah, dengan demikian pedagang kecil,  tidak perlu membuat lapak kaki lima, yang akibatnya selalu bertengkar dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Hal-hal diatas sangat memprihatinkan dan sudah menjurus kepada merendahkan hak-hak asasi manusia.  Karena itu LEMSIHAM dibentuk bukan untuk menentang pemerintah, tetapi bersedia menjadi partner/mitra  pemerintah, membantu mencari solusi, dengan tidak mengabaikan hak-hak asasi manusia, menegakan kebenaran hukum  dan keadilan.