LEMSIHAM didirikan pada bulan
September 2007, dengan dilatarbelakangi bahwa setelah melihat kondisi dan letak
geografis kota Batam, bahwa Batam
merupakan salah satu daerah transit yang sangat dekat dengan Malaysia dan
Singapura, dimana para Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan berbagai buruh migran
lainnya, sering datang dan pergi ke negara-negara tetangga tersebut, bahkan
beberapa negara tetangga lainnya, melalui Batam.
Seringkali
terjadi perdagangan manusia (Trafficking ) di kota Batam, dan hal itu menurut
kami sangat tidak manusiawi, karena mereka yang menjadi korban Trafficking di
Batam biasanya adalah perempuan-perempuan dari kalangan ekonomi lemah,
miskin dan berpendidikan rendah, yang
berasal dari daerah-daerah pedesaan diberbagai daerah di Indonesia .
Selain hal tersebut diadatas, penggusuran rumah liar
yang dihuni oleh masyarakat urban yang sangat miskin, sangat tidak manusiawi,
juga penggusuran pedagang kaki lima sering terjadi di Batam, dan ini bukan
hanya terjadi di Batam saja, tetapi terjadi di hampir diseluruh ibukota
Propinsi / Kabupaten, Kota di Indonesia.
Mengapa Masyarakat membangun lapak kaki lima ?
Jawabannya, karena mereka tidak mampu dan tidak punya uang yang cukup
untuk mengontrak ruko. Jika pemerintah lebih mengutamakan ekonomi kerakyatan
dan lebih memprioritaskan sektor rill, mungkin akan sangat membantu kaum
miskin, memulai usaha kecil menegah kebawah, dengan demikian pedagang
kecil, tidak perlu membuat lapak kaki lima , yang akibatnya
selalu bertengkar dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Hal-hal diatas sangat
memprihatinkan dan sudah menjurus kepada merendahkan hak-hak asasi
manusia. Karena itu LEMSIHAM dibentuk
bukan untuk menentang pemerintah, tetapi bersedia menjadi partner/mitra pemerintah, membantu mencari solusi, dengan
tidak mengabaikan hak-hak asasi manusia, menegakan kebenaran hukum dan keadilan.
LEMSIHAM bertujuan
membela hak-hak asasi manusia, membela orang-orang yang tidak mampu, yang
hak-haknya terampas dan terabaikan, memberi bantuan dan pelayanan konsultasi
hukum secara Cuma-Cuma kepada masyarakat
miskin yang membutuhkan advokasi hukum.
Masih Banyak Hal
Yang Melatar Belakangi Terbentuknya LEMSIHAM.
A. Nama Organisasi : Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia disingkat (LEMSIHAM)
Advocation For Human Rights
Organization /NGO
Tanggal
pendirian sesuai Akta Notaris : 12 September 2007
Founder
/ Penasehat : Charles Lubis.SH
Founder
/ Ketua : Yulmia Makawekes, SH.
Sekretaris
Umum :
M.H. Lbn.Tungkup, SH.
Bendahara : Immanuel EE. Sinaga, SH.
Web site : https://www.lemsiham.blogspot.com
B.
Visi Dan Misi
1.
LSM : Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LEMSIHAM)
yang beranggota Sarjana Hukum yang juga disebut sebagai praktisi hukum serta pekerja sosial yang perduli terhadap
persoalan hak-hak asasi manusia baik di Indonesia maupun di dunia
internasional. Dan bekerja sama dengan pemerintah setempat / daerah maupun
pemerintah pusat dalam menyikapi isu-isu yang berkembang dengan masyarakat,
khususnya terhadapa permasalahan social baik termasuk didalamnya permasalahan
hokum dan hak asasi manusia.
2.
LEMSIHAM adalah
adalah salah satu LSM / NGO yang
menempatkan dirinya sebagai mitra dan
patner pemerintah dalam mensuskseskan cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3.
Pembentukan Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia
(LEMSIHAM) merupakan suatu upaya sadar yang dilakukan oleh para Praktisi Hukum
dan aktivis / relawan serta pekerja
sosial, yang peduli dengan permasalahan hak-hak asasi manusia dan peduli dengan
kehidupan masyarakat Indonesia .
Dan lebih luas lagi perduli terhadap hak-hak asasi orang-orang yang tertindas,
yang miskin, yang termarginalkan, diseluruh dunia.
4. Dalam rangka menyikapi begitu banyak masalah hak-hak
asasi manusia yang belum terselesaikan, bahkan dari hari ke hari masalah-masalah sosial yang sangat krusial
semakin bertambah bak jamur bertumbuh dimana-mana dengan pesatnya.
5.
Selain banyaknya masalah-masalah sosial yang sangat
krusial, percaturan politik dunia
yang semakin tidak sehat yang
diindikasikan akan menimbulkan berbagai dampak atau bahkan konflik yang
berkepanjangan, serta pengaruh politik yang tidak sehat terhadap berbagai aspek
kehidupan bangsa Indonesia ,
bahkan kehidupan masyarakat internasional.
6.
Dengan melihat kondisi kehidupan Bangsa Indonesia
dewasa ini,dan secara luas krisis hak asasi manusia di dunia internasional,
maka kami merasa bahwa perlunya mengambil bagian dan turut berperan serta
secara langsung, dalam membantu pemerintah guna menyelesaikan masalah-masalah hak asasi manusia.
7.
Kemiskinan dan kemelaratan yang dialami oleh sebagaian
besar masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia dari negara-negara yang
tertinggal adalah akibat ketidak mampuan
pemerintah diberbagai sektor pembangunan dan sektor perekonomian, bahkan
tingginya pengangguran merupakan kelemahan
pemerintah dalam mengatur sirkulasi kesempatan bekerja bagi para pencari
kerja, baik itu para sarjana maupun tamatan SLTA dan sederajat.
8.
Berbagai kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat
yang tidak bertanggung jawab adalah suatu cermin bahwa hak asasi manusia di Indonesia
masih dianggap sepele dibanding unsur kehidupan lainnya, sehingga masih ada
oknum aparat yang bertindak semena-mena terhadap masyarakat kelas bawah.
9.
Selain berbagai ketimpangan diatas korupsi adalah
satu-satunya penyebab kesengsaraan rakyat Indonesia . Pemberantasan korupsi
yang tersendat-sendat mencerminkan lemahnya penegakkan supremasi hukum di Indonesia , serta intervensi pihak-pihak yang
berkuasa dan berpengaruh terhadap pengusutan kasus-kasus korupsi di Indonesia adalah
suatu fenomena yang sudah biasa ditengah-tengah perpolitikan bangsa Indonesia .
10.
Hal-hal tersebut diatas (Point 3-8) telah menggugah hati
nurani kami, sehingga kami tidak mau
tinggal diam melihat fakta kehidupan
dari orang-orang yang kurang beruntung, dan hal ini telah menjadi spirit bagi terbentuknya
Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LEMSIHAM) guna memperjuangkan : Hak-Hak
Asasi Manusia, bangkit bersama-sama rakyat guna melawan Ketidak Adilan yang
terjadi dimana-mana, kemiskinan dan kesengsaraan rakyat yang berkepanjangan,
bahkan masih banyak lagi persoalan bangsa ini yang tidak terselesaikan dengan
tuntas.
11.
Salah satu upaya kami untuk membantu pemerintah guna
mencari solusi secara bersama-sama, dalam memecahkan berbagai persoalan bangsa
ini yang imbasnya adalah hak asasi manuia.
Kami sangat mengharapkan kepada setiap
berbagai elemen masyarakat Indonesia dan masyarakat Internasional termasuk
juga NGO Internasional agar kiranya dapat bersama-sama bergandeng tangan, guna
membantu pemerintah disetiap negara-negara yang memiliki permasalahan mengenai
hak-hak asasi manusia dan turut memberi solusi dalam setiap masalah hak-hak
asasi manusia.
12. Inti dari Misi dan Visi LEMSIHAM adalah :
a. Selalu berjuang untuk membela hak-hak
asasi manusia dan mengutamakan kepentingan masyarakat banyak yang
termaginalkan.
b. Memberikan / mengadakan penyuluhan hukum
yang benar serta memberi advokasi hukum
bagi kaum lemah, mendampingi kaum lemah sebagi korban ketidak adilan, dalam
proses hukum misalnya mulai dari pemeriksaan / penyidikan di kantor polisi,
sampai tingkat persidangan di pengadilan.
c. Siap membantu dan bekerja untuk masyarakat
miskin yang sangat membutuhkan informasi dan pelayanan hukum, yang akan
diberikan secara Cuma-Cuma dengan tidak memungut biaya.