Senin, 03 Oktober 2016

LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN ORGANISASI

LEMSIHAM didirikan pada bulan September 2007, dengan dilatarbelakangi bahwa setelah melihat kondisi dan letak geografis kota Batam,  bahwa Batam merupakan salah satu daerah transit yang sangat dekat dengan Malaysia dan Singapura, dimana para Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan berbagai buruh migran lainnya, sering datang dan pergi ke negara-negara tetangga tersebut, bahkan beberapa negara tetangga lainnya, melalui Batam.
Seringkali terjadi perdagangan manusia (Trafficking ) di kota Batam, dan hal itu menurut kami sangat tidak manusiawi, karena mereka yang menjadi korban Trafficking di Batam biasanya adalah perempuan-perempuan dari kalangan ekonomi lemah, miskin  dan berpendidikan rendah, yang berasal dari daerah-daerah pedesaan diberbagai daerah di Indonesia.
Selain hal tersebut diadatas, penggusuran rumah liar yang dihuni oleh masyarakat urban yang sangat miskin, sangat tidak manusiawi, juga penggusuran pedagang kaki lima sering terjadi di Batam, dan ini bukan hanya terjadi di Batam saja, tetapi terjadi di hampir diseluruh ibukota Propinsi / Kabupaten, Kota di Indonesia.  Mengapa Masyarakat membangun lapak kaki lima?  Jawabannya, karena mereka tidak mampu dan tidak punya uang yang cukup untuk mengontrak ruko. Jika pemerintah lebih mengutamakan ekonomi kerakyatan dan lebih memprioritaskan sektor rill, mungkin akan sangat membantu kaum miskin, memulai usaha kecil menegah kebawah, dengan demikian pedagang kecil,  tidak perlu membuat lapak kaki lima, yang akibatnya selalu bertengkar dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Hal-hal diatas sangat memprihatinkan dan sudah menjurus kepada merendahkan hak-hak asasi manusia.  Karena itu LEMSIHAM dibentuk bukan untuk menentang pemerintah, tetapi bersedia menjadi partner/mitra  pemerintah, membantu mencari solusi, dengan tidak mengabaikan hak-hak asasi manusia, menegakan kebenaran hukum  dan keadilan.
LEMSIHAM bertujuan membela hak-hak asasi manusia, membela orang-orang yang tidak mampu, yang hak-haknya terampas dan terabaikan, memberi bantuan dan pelayanan konsultasi hukum secara Cuma-Cuma  kepada masyarakat miskin yang membutuhkan advokasi hukum.
Masih Banyak Hal Yang Melatar Belakangi Terbentuknya LEMSIHAM.


A.    Nama Organisasi   : Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia  disingkat (LEMSIHAM)
                                                  Advocation For Human Rights Organization /NGO
                  Tanggal pendirian sesuai Akta Notaris : 12 September 2007
                 
                  Founder / Penasehat        : Charles Lubis.SH                 
                  Founder / Ketua               : Yulmia Makawekes, SH.     
                  Sekretaris Umum             : M.H. Lbn.Tungkup, SH.
                  Bendahara                       : Immanuel EE. Sinaga, SH.
                  Web site                          : https://www.lemsiham.blogspot.com
                                                        : https://www.makawekesyulmia.blogspot.com

B.     Visi Dan Misi

1.         LSM : Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LEMSIHAM) yang beranggota Sarjana Hukum yang juga disebut sebagai  praktisi hukum serta  pekerja sosial yang perduli terhadap persoalan hak-hak asasi manusia baik di Indonesia maupun di dunia internasional. Dan bekerja sama dengan pemerintah setempat / daerah maupun pemerintah pusat dalam menyikapi isu-isu yang berkembang dengan masyarakat, khususnya terhadapa permasalahan social baik termasuk didalamnya permasalahan hokum dan hak asasi manusia.

2.         LEMSIHAM adalah  adalah salah satu  LSM / NGO yang menempatkan dirinya sebagai  mitra dan patner pemerintah dalam mensuskseskan cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

3.         Pembentukan Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LEMSIHAM) merupakan suatu upaya sadar yang dilakukan oleh para Praktisi Hukum dan  aktivis / relawan serta pekerja sosial, yang peduli dengan permasalahan hak-hak asasi manusia dan peduli dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Dan lebih luas lagi perduli terhadap hak-hak asasi orang-orang yang tertindas, yang miskin, yang termarginalkan, diseluruh dunia.

4.      Dalam rangka menyikapi begitu banyak masalah hak-hak asasi manusia yang belum terselesaikan, bahkan dari hari ke hari  masalah-masalah sosial yang sangat krusial semakin bertambah bak jamur bertumbuh dimana-mana dengan pesatnya.

5.         Selain banyaknya masalah-masalah sosial yang sangat krusial, percaturan politik dunia  yang  semakin tidak sehat yang diindikasikan akan menimbulkan berbagai dampak atau bahkan konflik yang berkepanjangan, serta pengaruh politik yang tidak sehat terhadap berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia, bahkan kehidupan masyarakat internasional.

6.         Dengan melihat kondisi kehidupan Bangsa Indonesia dewasa ini,dan secara luas krisis hak asasi manusia di dunia internasional, maka kami merasa bahwa perlunya mengambil bagian dan turut berperan serta secara langsung, dalam membantu pemerintah guna menyelesaikan  masalah-masalah  hak asasi manusia.

7.         Kemiskinan dan kemelaratan yang dialami oleh sebagaian besar masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia dari negara-negara yang tertinggal  adalah akibat ketidak mampuan pemerintah diberbagai sektor pembangunan dan sektor perekonomian, bahkan tingginya pengangguran merupakan kelemahan  pemerintah dalam mengatur sirkulasi kesempatan bekerja bagi para pencari kerja, baik itu para sarjana maupun tamatan SLTA dan sederajat.

8.         Berbagai kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat yang tidak bertanggung jawab adalah suatu cermin bahwa hak asasi manusia di Indonesia masih dianggap sepele dibanding unsur kehidupan lainnya, sehingga masih ada oknum aparat yang bertindak semena-mena terhadap masyarakat kelas bawah.

9.         Selain berbagai ketimpangan diatas korupsi adalah satu-satunya penyebab kesengsaraan rakyat Indonesia. Pemberantasan korupsi yang tersendat-sendat mencerminkan lemahnya penegakkan supremasi hukum di Indonesia, serta intervensi pihak-pihak yang berkuasa dan berpengaruh terhadap pengusutan kasus-kasus korupsi di Indonesia adalah  suatu fenomena yang sudah biasa ditengah-tengah perpolitikan bangsa Indonesia.

10.     Hal-hal tersebut diatas (Point 3-8) telah menggugah hati nurani kami, sehingga  kami tidak mau tinggal diam melihat  fakta kehidupan dari orang-orang yang kurang beruntung, dan hal ini  telah menjadi spirit bagi terbentuknya Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LEMSIHAM) guna memperjuangkan : Hak-Hak Asasi Manusia, bangkit bersama-sama rakyat guna melawan Ketidak Adilan yang terjadi dimana-mana, kemiskinan dan kesengsaraan rakyat yang berkepanjangan, bahkan masih banyak lagi persoalan bangsa ini yang tidak terselesaikan dengan tuntas.

11.     Salah satu upaya kami untuk membantu pemerintah guna mencari solusi secara bersama-sama, dalam memecahkan berbagai persoalan bangsa ini yang imbasnya adalah hak asasi manuia.  Kami sangat mengharapkan kepada setiap  berbagai elemen masyarakat Indonesia dan masyarakat Internasional termasuk juga NGO Internasional agar kiranya dapat bersama-sama bergandeng tangan, guna membantu pemerintah disetiap negara-negara yang memiliki permasalahan mengenai hak-hak asasi manusia dan turut memberi solusi dalam setiap masalah hak-hak asasi manusia.

12.     Inti dari Misi dan Visi LEMSIHAM adalah :
a.    Selalu berjuang untuk membela hak-hak asasi manusia dan mengutamakan kepentingan masyarakat banyak yang termaginalkan.
b.   Memberikan / mengadakan penyuluhan hukum yang benar serta  memberi advokasi hukum bagi kaum lemah, mendampingi kaum lemah sebagi korban ketidak adilan, dalam proses hukum misalnya mulai dari pemeriksaan / penyidikan di kantor polisi, sampai tingkat persidangan di pengadilan.
c.    Siap membantu dan bekerja untuk masyarakat miskin yang sangat membutuhkan informasi dan pelayanan hukum, yang akan diberikan secara Cuma-Cuma dengan tidak memungut biaya.