Minggu, 02 Oktober 2016

AD ART LEMSIHAM


ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)


BAGIAN PERTAMA

ANGGARAN DASAR
LEMBAGA ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)


MUKADIMAH  :

Didalam pasal 1 ayat 1 UU No. 26 thn 2000 tentang Pengadilan HAM, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah : Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Guna membantu pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia maka berbagai  elemen masyarakat merasa terpanggil untuk mendirikan wadah dalam bentuk LSM, ORMAS Non Politik, yang dapat dijadikan sebagai wadah yang perduli dengan masalah hak asasi manusia, dengan harapan terciptanya keadilan, tegaknya supremasi hukum  ditengah-tengah kehidupan Bangsa Indonesia, serta terciptanya susana yang aman kondusif dan tenteram.
Dengan melihat perkembangan hukum, baik ditinjau dari kepentingan nasional maupun dari kepentingan internasional, maka untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan guna mengembalikan keamanan dan perdamaian di Indonesia maka masyarakat Indonesia perlu mengambil bagian dan peranan penting guna membantu lembaga pemerintah seperti Pengadilan HAM, agar  Bangsa Indonesia  tidak terlalu menggantungkan diri pada organisasi dunia, dalam menyelesaikan konflik interen termasuk menyangkut masalah hak asasi manusia. Dengan demikian bangsa kita bebas menentukan pilihan untuk kepentingan masyrakat Indonesia, bukan atas petunjuk bangsa lain.
Hak asasi manusia adalah salah satu aspek kehidupan bangsa yang harus dijunjung tinggi, dilindungi, dihormati, dihargai, agar bangsa ini juga tidak dipandang sebelah mata oleh bangsa lain. Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia merupakan salah satu upaya pemerintah baik secara nasional maupun di dunia internasional.
Menyadari bahwa perjuangan setiap insan hanya terkabul  karena  berkat karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa melalui usaha yang sungguh-sungguh dan berkesinambungan, maka dipandang sangat perlu mendirikan LSM untuk memperjuangkan Hak Asasi  Manusia (Hak Asasi Rakyat Indonesia)  dengan tidak memandang suku, agama, ras dan golongan, dengan nama : Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia  (Advocation For Human Rights Organization / NGO)

 BAB    I
NAMA WAKTU DAN  KEDUDUKAN

Pasal    1
 Organisasi ini bernama : Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia  (Advocation For Human Rights Organization / NGO)  disingkat  L E M S I H A M

Pasal    2
1)     Didirikan pada tanggal 05 September 2007.
2)      LEMSIHAM   Berkedudukan di B a t a m


BAB    II
AZAS LANDASAN DAN SIFAT

Pasal    3
LEMSIHAM   berazaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945

Pasal    4
LEMSIHAM adalah organisasi yang bersifat nasional dan terbuka untuk umum dengan tidak membedakan latar belakang, suku, agama, ras, dan antar golongan .


BAB    III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal    5
LEMSIHAM mempunyai maksud dan tujuan : memperjuangkan dan melindungi Hak Asasi Manusia, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terciptanya stabilitas politik, sosial budaya, tegaknya supremasi hukum,  terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, demi cita-cita bangsa yang tercapainya masyarakat yang sejahtera, aman, adil, dan makmur. 


BAB    IV
KEUANGAN

Pasal    6
Keuangan LEMSIHAM diperoleh dari :
1)     Bantuan atau sumbangan dari perorangan, instansi pemerintah ataupun swasta yang perduli terhadap kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan hak-hak asasi manusia.
2)     Pendapat-pendapatn lainnya yang sah dan halal dari setiap kegiatan LEMSIHAM


BAB    V
KEPENGURUSAN

Pasal    7 
1)     LEMSIHAM diurus dan dipimpin oleh suatu badan pengurus yang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris, Bendahara.
2)     Anggota Badan Pengurus dipilih dan diangkat oleh Pendiri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat lagi maksimal 1 kali lagi.
3)     Pengurus yang telah habis masa jabatannya karena 2 kali menjadi pengurus dapat diangkat / dipilih kembali apabila telah selang waktu 1 kali periode pengurus.
4)     Anggota Badan Pengurus Daerah dipilih dan diangkat oleh Badan Pendiri dan ketentuan tentang Pengurus Pusat berlaku juga untuk Daerah.
5)     Apabila di pandang perlu pengurus pusat dapat membentuk dewan pakar yang susunannya diatur oleh Pengurus Pusat.


BAB    VI
KEANGGOTAAN  BADAN PENGURUS

Pasal    8
1)     Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena :
a.         masa jabatannya berakhir dan tidak diangkat kembali
b.        meninggal dunia
c.         mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis
d.        diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Badan Pengurus
2)     Mereka yang memberhentikan seperti yang dimaksud dalam ayat 1 sub d diatas, diberi kesempatan dalam tempo 1 (satu) bulan sejak pemberhentian tersebut untuk mengajukan pembelaan diri didalam rapat gabungan para anggota Badan Pengurus dan Badan Pendiri

 BAB    VII
HAK Dan KEWAJIBAN  BADAN PENGURUS

Pasal    9
1)     Badan Pengurus wajib untuk menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam AD/ART LEMSIHAM serta melakukan  segala daya upaya untuk terwujudnya maksud dan tujuan oragnisasi ini.
2)     Badan Pengurus mengatur seperlunya dalam anggaran rumah tangga, peraturan-peraturan pelaksanaan dari anggaran dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini
3)     Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari rapat badan pendiri.


BAB    VIII
RAPAT

Pasal    10
1)     Badan Pengurus wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun, dan setiap waktu jika dianggap perlu oleh Ketua Badan Pengurus atas permintaan sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah anggota pengurus yang memberitahkan kehendaknya tersebut secara tertulis. 
2)     Semua rapat pengurus dipimpin oleh ketua, jika ia tidak hadir dipimpin oleh wakil ketua, dan apabila wakil ketua tidak hadir, maka dipimpin oleh salah satu diantara anggota yang hadir.
3)     Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam anggaran dasar ini, maka rapat anggota pengurus dianggap sah jika diahdiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah anggota  pengurus.
4)      Jika yang hadir tidak cukup seperti yang ditentukan dalam ayat 3 maka Ketua rapat dapat memanggil rapat baru secepatnya (1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah rapat pertama, dalam rapat mana dapat diambil keputusan-keputusan yang sah mengenai acara-acara dalam rapat pertama, dengan tidak lagi mengindahkan jumlah anggota pengurus yang hadir.

5)     Semua keputusan diambil dengan suara yang terbanyak seperti biasa, dan bilamana suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka Ketua Badan Pengurus yang akan memutuskan.

Pasal   11
Badan Pendiri wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan setiap kali jika dianggap  perlu pendiri atas permintaannya sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota pendiri, disertai keterangan-keterangan singkat tentang hal-hal yang hendak dibicarakan.

BAB    IX
PERUBAHAN  AD / ART

Pasal    12
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART) hanya dapat dilakukan dalam Rapat Gabungan  yang dihadiri oleh  pendiri dan pengurus


BAB    X
PEMBUBARAN

Pasal    13
Apabila Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia  (Advocation For Human Rights Organization)  dibubarkan, maka Pengurus wajib menyelesaikan semua urusan termasuk apabila ada hutang atau ada sisa kekayaan atau keuangan yang penggunaannya ditentukan oleh Pendiri dengan memperhatikan Maksud dan Tujuan Pembentukan organisasi ini.


BAB    XI
P E N U T U P

Pasal    14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan-Peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

--------------------------------------------------------------------------------------------------


BAGIAN  KEDUA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA ADVOKASI  HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)


BAB    I
LAMBANG

Pasal    1
Arti Lambang adalah sebagai berikut :
1)     Bingkai Segi Lima, melambangkan organisasi berazaskan Pancasila.
2)     Tanda Bintang melambangkan suatu cita-cita luhur setinggi bintang dilangit yang tidak pernah pudar sepanjang masa.
3)     Timbangan melambangkan Perjuangan Menegakkan Supremasi Hukum  Menegakkan  Keadilan, dan Perjuangan Melindungi  Hak  Asasi Manusia.
4)     Buku yang terbuka melambangkan  perjuangan memberantas kebodohan guna mengentaskan kemiskinan dalah kehidupan rakyat Indonesia.
5)      Tulisan Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia bermakna  bahwa  Kiprah dan Gerak Juang LEMSIHAM adalah demi menegakkan keadilan dan kebenaran serta melindungi hak-hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


BAB    II
KEANGGOTAAN

Pasal    2
Syarat Keanggotaan

1)     Warga Negara Indonesia
2)     Diutamakan yang telah lulus  Pendidikan Strata Satu  Sarjana Hukum
3)     Sanggup mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi LEMSIHAM
4)     Menerima Ikrar LEMSIHAM : Berjuang Untuk Bangsa dan Seluruh Rakyat Indonesia Dan Menegakkan Keadilan Sekalipun Langit Runtuh, serta Melindungi dan  Memperjuangkan Hak Asasi Manusia.
5)      Tidak terlibat organisasi terlarang baik langsung maupun tidak langsung baik di tingkat nasional maupun internasional

 Pasal    3
Kewajiban Anggota

Setiap anggota berkewajiban  :
1)     Menghayati dan mengamalkan Pancasila Dan UUD 1945
2)     Menghayati dan mengamalkan ikrar LEMSIHAM
3)     Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas keorganisasian, baik diminta ataupun tidak diminta
4)     Mengamalkan dan memperjuangkan seluruh visi, misi dan program kerja organisasi  LEMSIHAM
5)     Menetang setiap usaha atau kegiatan yang merugikan LEMSIHAM
6)     Menghadiri Rapat-Rapat dan seluruh kegiatan LEMSIHAM

Pasal    4
Hak-Hak Anggota
1)     Memperoleh perlakukan yang sama dalam organisasi LEMSIHAM.
2)     Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul, saran, serta pertanyaan, baik secara lisan maupun tulisan.
3)     Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
4)     Mendapat bimbingan dari organisasi LEMSIHAM.
5)      Mewakili organisasi, untuk mengikuti kegiatan diluar LEMSIHAM sesuai  dengan petunjuk dan keputusan organisasi LEMSIHAM.
6)     Dan sebagainya yang diatur dalam organisasi LEMSIHAM

Pasal    5
Peraturan Organisasi
1)     Anggota organisasi LEMSIHAM dilarang menjadi anggota organisasi telarang demikian juga terhadap Partai terlarang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2)     Anggota dan pengurus organisasi  LEMSIHAM  harus tunduk pada Ketua struktur organisasi yang lebih tinggi didalam  hal-hal yang tidak bertentangan dengan AD/ ART.
 Pasal    6
Pemberhentian Angota
 Anggota atau pengurus organisasi LEMSIHAM  dinyatakan berhenti apabila :
1)     Permintaan sendiri untuk berhenti  menjadi anggota organisasi LEMSIHAM  yang disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada ketua organisasi yang diperkuat sekurang-kurangnya satu orang saksi.
2)     Meninggal dunia.
3)     Diberhentikan.

Pasal 7
Peraturan Pemberhentian Anggota 
1)     Anggota organisasi LEMSIHAM  dapat diberhentikan  sementara atau diberhentikan karena melakukan  perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART organisasi LEMSIHAM  atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajibannya sebagai anggota organisasi LEMSIHAM, atau melanggar  disiplin organisasi, serta mencemarkan kehormatan dan nama baik organisasi.
2)      Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali oleh Ketua Pengurus Organisasi, dimana ia terdaftar sebagai anggota. Tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya tiga hari.
3)     Jika dalam waktu 15 hari setelah peringatan terakhir tidak diperhatikan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara 3 (tiga bulan).
4)     Anggota yang diberhentikan sementara dapat kembali menjadi anggota tetap atau diberhentikan seterusnya setelah mendapat pertimbangan yang diputuskan pada rapat pleno.
5)     Keputusan pemberhentian sementara atau tetap angota LEMSIHAM, ditingkat pusat dilakukan oleh pengurus pusat atas usulan tertulis pengurus daerah / cabang dilakukan oleh pengurus pusat atas usulan tertulis pengurus daerah yang diputuskan oleh rapat pleno.
6)     Anggota yang diberhentikan sementara atau tetap dapat mengajukan banding, untuk pengurus pusat, daerah dan cabang, untuk anggota didaerah dilakukan pada saat musyawarah daerah,dan cabang.
7)     Kewenangan pemberhentian Pengurus Pusat dilakukan oleh  Pimpinan Pengurus Pusat.
8)     Kewenangan pemberhentian Pengurus Daerah Propinsi / Daerah Khusus dilakukan oleh Pimpinan Pengurus Pusat berdasarkan usul Pimpinan Pengurus Daerah Propinsi /Daerah Khusus.

Pasal    8
Pembekuan Kepengurusan 
1)     Pimpinan Pengurus Pusat dapat membekukan Pengurus Daerah Propinsi dan Pengurus Daerah Khusus di tingkat bawahnya, yang pengambilan keputusannya ditetapksn sekurang-kurangnya melalui Rapat Pengurus Pusat.
2)      Alasan pembekuan harus sesuai dengan AD/ART  LEMSIHAM.
3)     Sebelum pembekuan terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali untuk memperbaiki pelenggarannya.
4)     Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan Pimpinan Pengurus Organisasi LEMSIHAM di pegang oleh kepengurusan.
5)     Pengurus sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 pasal ini, bertugas mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah menurut tingkatan yang akan memilih kepengurusan baru.
6)     Selambat-lambatnya tiga bulan setelah pembekuan, harus sudah terselenggara musyawarah menurut tingkatnya untuk memilih kepengurusan baru.
  
BAB    III
DEWAN PAKAR

Pasal    9
Susunan Dewan Pakar 
1)        Anggota Dewan Pakar adalah merupakan penasehat suatu organisasi secara kolektif, dimana organisasi tempat dimana dia terdaftar sebagai anggota dewan pakar  sesuai dengan tingkatannya dalam menjalankan dan mengendalikan segala usaha organisasi LEMSIHAM.
2)        Jumlah anggota dewan pakar PP sebanyak-banyaknya 10 orang, PDP sebanyak-banyaknya 5 orang, dan PDH sebanyak-banyaknya 3 orang.

BAB    IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal    10
Pengurus Pusat
1)        Pengurus Pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi LEMSIHAM yang bersifat kolektif.
2)        Pengurus Pusat memiliki wewenang :
a.   Menetapkan kebijakan organisasi LEMSIHAM  di tingkat Nasional sesuai dengan AD & ART, serta peraturan organisasi  LEMSIHAM lainnya.
b.  Mengesahkan komposisi Pengurus Daerah Propinsi / Daerah Khusus.
c.   Membekukan kepengurusan Pimpinan PDP dan Pimpinan PDH ditingkat bawahnya dengan prosedur AD & ART
3)        Pengurus Pusat berkewajiban :
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi  LEMSIHAM sesuai dengan AD & ART, serta Peraturan organisasi  LEMSIHAM lainnya

Pasal    11
Pengurus Daerah Propinsi
1)        Pengurus Daerah Propinsi adalah Pimpinan  LEMSIHAM yang bersifat kolektif di daerah propinsi.
2)        Pengurus Daerah Propinsi memiliki wewenang :
a.   Menetapkan kebijaksanaan organisasi LEMSIHAM  di daerah propinsi sesuai dengan AD/ART.
b.  Memberikan Rekomendasi kepada pimpinan Pengurus Pusat untuk mengesahkan komposisi kepengurusan Pengurus Daerah Propinsi.
3)        Pengurus Daerah Propinsi memiliki kewajiban :
a.      Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi LEMSIHAM  sesuai dengan AD/ART.
b.     Membuat laporan secara rutin kepada Pengurus Pusat.

 Pasal  12
Pengurus Daerah Khusus 
1)        Pengurus Daerah Khusus adalah pimpinan  LEMSIHAM  yang bersifat kolektif di daerah khusus.
2)        Pengurus Daerah Khusus memliki wewenang :
a.      Menetapkan kebijakan organisasi  LEMSIHAM  di daerah khusus sesuai dengan AD & ART.
b.     Memberikan rekomendasi kepada pimpinan pengurus pusat untuk pengesahan  komposisi di pengurus daerah khusus.
3)        Pengurus Daerah Khusus memliki kewajiban :
a.      Melaksanakan  segala ketentuan dan kebijakan organisasi  LEMSIHAM sesuai dengan AD & ART, serta Peraturan oragnisasi LEMSIHAM lainya.
b.     Membuat laporan secara berkala kepada Pengurus pusat.

Pasal    13
Susunan Pengurus Pusat

Susunan Pengurus Pusat adalah :
a.         Ketua
b.        Wakil Ketua
c.         Sekretaris
d.        Wakil Sekretaris
e.         Bendahara
f.          Wakil Bendahara

BAB    V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal   13
1)        Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih kanjut oleh Pimpinan Pengurus Pusat melalui Keputusan-Keputusan dan Peraturan-Peraturan organisasi Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LEMSIHAM).

2)        Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Batam, 5 September 2007
Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia
Advocation For Human Rights Organization
LEMSIHAM-BATAM


                                                                                                      

YULMIA MAKAWEKES,SH
Directur Executive