ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)
BAGIAN PERTAMA
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)
MUKADIMAH
:
Didalam
pasal 1 ayat 1 UU No. 26 thn 2000 tentang Pengadilan HAM, menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah : Seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Guna membantu pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia maka berbagai elemen masyarakat merasa terpanggil untuk
mendirikan wadah dalam bentuk LSM, ORMAS Non Politik, yang dapat dijadikan
sebagai wadah yang perduli dengan masalah hak asasi manusia, dengan harapan
terciptanya keadilan, tegaknya supremasi hukum ditengah-tengah kehidupan
Bangsa Indonesia, serta terciptanya susana yang aman kondusif dan tenteram.
Dengan
melihat perkembangan hukum, baik ditinjau dari kepentingan nasional maupun dari
kepentingan internasional, maka untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak
asasi manusia yang berat dan guna mengembalikan keamanan dan perdamaian di
Indonesia maka masyarakat Indonesia perlu mengambil bagian dan peranan penting
guna membantu lembaga pemerintah seperti Pengadilan HAM, agar Bangsa
Indonesia tidak terlalu menggantungkan diri pada organisasi dunia, dalam
menyelesaikan konflik interen termasuk menyangkut masalah hak asasi manusia.
Dengan demikian bangsa kita bebas menentukan pilihan untuk kepentingan
masyrakat Indonesia, bukan atas petunjuk bangsa lain.
Hak
asasi manusia adalah salah satu aspek kehidupan bangsa yang harus dijunjung
tinggi, dilindungi, dihormati, dihargai, agar bangsa ini juga tidak dipandang
sebelah mata oleh bangsa lain. Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
merupakan salah satu upaya pemerintah baik secara nasional maupun di dunia
internasional.
Menyadari
bahwa perjuangan setiap insan hanya terkabul karena berkat karunia
dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa melalui usaha yang sungguh-sungguh dan
berkesinambungan, maka dipandang sangat perlu mendirikan LSM untuk
memperjuangkan Hak Asasi Manusia (Hak Asasi Rakyat Indonesia)
dengan tidak memandang suku, agama, ras dan golongan, dengan nama : Lembaga
Advokasi Hak Asasi Manusia (Advocation For Human Rights Organization /
NGO)
BAB
I
NAMA
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Organisasi
ini bernama : Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (Advocation For Human
Rights Organization / NGO) disingkat L E M S I H A M
Pasal
2
1) Didirikan pada tanggal 05 September 2007.
2) LEMSIHAM Berkedudukan
di B a t a m
BAB II
AZAS LANDASAN DAN SIFAT
Pasal
3
LEMSIHAM berazaskan Pancasila dan
berlandaskan UUD 1945
Pasal
4
LEMSIHAM adalah organisasi yang bersifat nasional
dan terbuka untuk umum dengan tidak membedakan latar belakang, suku, agama,
ras, dan antar golongan .
BAB
III
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
5
LEMSIHAM mempunyai maksud dan tujuan :
memperjuangkan dan melindungi Hak Asasi Manusia, menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, terciptanya stabilitas politik, sosial budaya,
tegaknya supremasi hukum, terciptanya pemerintahan yang bersih dan
berwibawa, demi cita-cita bangsa yang tercapainya masyarakat yang sejahtera,
aman, adil, dan makmur.
BAB
IV
KEUANGAN
Pasal
6
Keuangan LEMSIHAM diperoleh
dari :
1) Bantuan atau sumbangan dari perorangan, instansi
pemerintah ataupun swasta yang perduli terhadap kegiatan-kegiatan yang
berhubungan dengan perlindungan hak-hak asasi manusia.
2) Pendapat-pendapatn lainnya yang sah dan halal
dari setiap kegiatan LEMSIHAM
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal
7
1) LEMSIHAM diurus dan dipimpin oleh suatu badan pengurus yang
sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris, Bendahara.
2) Anggota Badan Pengurus dipilih dan diangkat oleh
Pendiri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat lagi maksimal 1
kali lagi.
3) Pengurus yang telah habis masa jabatannya karena
2 kali menjadi pengurus dapat diangkat / dipilih kembali apabila telah selang
waktu 1 kali periode pengurus.
4) Anggota Badan Pengurus Daerah dipilih dan
diangkat oleh Badan Pendiri dan ketentuan tentang Pengurus Pusat berlaku juga
untuk Daerah.
5) Apabila di pandang perlu pengurus pusat dapat
membentuk dewan pakar yang susunannya diatur oleh Pengurus Pusat.
BAB
VI
KEANGGOTAAN
BADAN PENGURUS
Pasal
8
1) Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena :
a.
masa jabatannya berakhir
dan tidak diangkat kembali
b.
meninggal dunia
c.
mengundurkan diri atas
permintaan sendiri secara tertulis
d.
diberhentikan
berdasarkan keputusan rapat Badan Pengurus
2) Mereka yang memberhentikan seperti yang dimaksud
dalam ayat 1 sub d diatas, diberi kesempatan dalam tempo 1 (satu) bulan sejak
pemberhentian tersebut untuk mengajukan pembelaan diri didalam rapat gabungan
para anggota Badan Pengurus dan Badan Pendiri
BAB
VII
HAK
Dan KEWAJIBAN BADAN PENGURUS
Pasal
9
1) Badan Pengurus wajib untuk menjunjung tinggi dan
menjalankan peraturan-peraturan dalam AD/ART LEMSIHAM serta
melakukan segala daya upaya untuk terwujudnya maksud dan tujuan oragnisasi
ini.
2) Badan Pengurus mengatur seperlunya dalam
anggaran rumah tangga, peraturan-peraturan pelaksanaan dari anggaran dasar ini
dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan tersebut tidak boleh
bertentangan dengan anggaran dasar ini
3) Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2
diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari rapat badan
pendiri.
BAB
VIII
RAPAT
Pasal
10
1) Badan Pengurus wajib mengadakan rapat
sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun, dan setiap waktu jika dianggap
perlu oleh Ketua Badan Pengurus atas permintaan sekurang-kurangnya ½ (setengah)
dari jumlah anggota pengurus yang memberitahkan kehendaknya tersebut secara
tertulis.
2) Semua rapat pengurus dipimpin oleh ketua, jika
ia tidak hadir dipimpin oleh wakil ketua, dan apabila wakil ketua tidak hadir,
maka dipimpin oleh salah satu diantara anggota yang hadir.
3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan
lainnya dalam anggaran dasar ini, maka rapat anggota pengurus dianggap sah jika
diahdiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah anggota
pengurus.
4) Jika yang hadir tidak cukup seperti yang ditentukan dalam ayat 3
maka Ketua rapat dapat memanggil rapat baru secepatnya (1 (satu) minggu dan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah rapat pertama, dalam
rapat mana dapat diambil keputusan-keputusan yang sah mengenai acara-acara
dalam rapat pertama, dengan tidak lagi mengindahkan jumlah anggota pengurus
yang hadir.
5) Semua keputusan diambil dengan suara yang
terbanyak seperti biasa, dan bilamana suara yang setuju dan yang tidak setuju
sama banyaknya, maka Ketua Badan Pengurus yang akan memutuskan.
Pasal
11
Badan Pendiri wajib
mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan setiap kali jika
dianggap perlu pendiri atas permintaannya sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang anggota pendiri, disertai keterangan-keterangan singkat tentang hal-hal
yang hendak dibicarakan.
BAB
IX
PERUBAHAN
AD / ART
Pasal
12
Perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART) hanya dapat dilakukan dalam Rapat
Gabungan yang dihadiri oleh pendiri dan pengurus
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 13
Apabila Lembaga Advokasi
Hak Asasi Manusia (Advocation For Human Rights Organization)
dibubarkan, maka Pengurus wajib menyelesaikan semua urusan termasuk apabila ada
hutang atau ada sisa kekayaan atau keuangan yang penggunaannya ditentukan oleh
Pendiri dengan memperhatikan Maksud dan Tujuan Pembentukan organisasi ini.
BAB XI
P E N U T U P
Pasal 14
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau
Peraturan-Peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
--------------------------------------------------------------------------------------------------
BAGIAN KEDUA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)
BAB I
LAMBANG
Pasal
1
Arti Lambang adalah
sebagai berikut :
1) Bingkai Segi Lima, melambangkan organisasi
berazaskan Pancasila.
2) Tanda Bintang melambangkan suatu cita-cita luhur
setinggi bintang dilangit yang tidak pernah pudar sepanjang masa.
3) Timbangan melambangkan Perjuangan Menegakkan Supremasi
Hukum Menegakkan Keadilan, dan
Perjuangan Melindungi Hak Asasi Manusia.
4) Buku yang terbuka melambangkan perjuangan
memberantas kebodohan guna mengentaskan kemiskinan dalah kehidupan rakyat
Indonesia.
5) Tulisan Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia bermakna
bahwa Kiprah dan Gerak Juang LEMSIHAM adalah demi
menegakkan keadilan dan kebenaran serta melindungi hak-hak asasi manusia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal
2
Syarat
Keanggotaan
1) Warga Negara Indonesia
2) Diutamakan yang telah lulus Pendidikan
Strata Satu Sarjana Hukum
3) Sanggup mengikuti kegiatan yang ditentukan
organisasi LEMSIHAM
4) Menerima Ikrar LEMSIHAM :
Berjuang Untuk Bangsa dan Seluruh Rakyat Indonesia Dan Menegakkan Keadilan
Sekalipun Langit Runtuh, serta Melindungi dan Memperjuangkan Hak Asasi
Manusia.
5) Tidak terlibat organisasi terlarang baik langsung maupun tidak
langsung baik di tingkat nasional maupun internasional
Pasal
3
Kewajiban
Anggota
Setiap anggota
berkewajiban :
1) Menghayati dan mengamalkan Pancasila Dan UUD
1945
2) Menghayati dan mengamalkan ikrar LEMSIHAM
3) Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas
keorganisasian, baik diminta ataupun tidak diminta
4) Mengamalkan dan memperjuangkan seluruh visi,
misi dan program kerja organisasi LEMSIHAM
5) Menetang setiap usaha atau kegiatan yang
merugikan LEMSIHAM
6) Menghadiri Rapat-Rapat dan seluruh kegiatan
LEMSIHAM
Pasal
4
Hak-Hak
Anggota
1) Memperoleh perlakukan yang sama dalam organisasi
LEMSIHAM.
2) Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul,
saran, serta pertanyaan, baik secara lisan maupun tulisan.
3) Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
4) Mendapat bimbingan dari organisasi LEMSIHAM.
5) Mewakili organisasi, untuk mengikuti kegiatan diluar LEMSIHAM
sesuai dengan petunjuk dan keputusan organisasi LEMSIHAM.
6) Dan sebagainya yang diatur dalam organisasi
LEMSIHAM
Pasal
5
Peraturan
Organisasi
1) Anggota organisasi LEMSIHAM dilarang menjadi
anggota organisasi telarang demikian juga terhadap Partai terlarang yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
2) Anggota dan pengurus organisasi
LEMSIHAM harus tunduk pada Ketua struktur organisasi yang lebih tinggi
didalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan AD/ ART.
Pasal
6
Pemberhentian
Angota
Anggota atau
pengurus organisasi LEMSIHAM dinyatakan berhenti apabila :
1) Permintaan sendiri untuk berhenti menjadi
anggota organisasi LEMSIHAM yang disampaikan secara lisan maupun tertulis
kepada ketua organisasi yang diperkuat sekurang-kurangnya satu orang saksi.
2) Meninggal dunia.
3) Diberhentikan.
Pasal
7
Peraturan
Pemberhentian Anggota
1) Anggota organisasi LEMSIHAM dapat
diberhentikan sementara atau diberhentikan karena melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART organisasi LEMSIHAM atau dengan
sengaja tidak menjalankan kewajibannya sebagai anggota organisasi LEMSIHAM,
atau melanggar disiplin organisasi, serta mencemarkan kehormatan dan nama
baik organisasi.
2) Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi peringatan
tertulis sebanyak tiga kali oleh Ketua Pengurus Organisasi, dimana ia terdaftar
sebagai anggota. Tenggang waktu dari pengeluaran peringatan tertulis pertama
dan selanjutnya sekurang-kurangnya tiga hari.
3) Jika dalam waktu 15 hari setelah peringatan
terakhir tidak diperhatikan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan
sementara 3 (tiga bulan).
4) Anggota yang diberhentikan sementara dapat
kembali menjadi anggota tetap atau diberhentikan seterusnya setelah mendapat
pertimbangan yang diputuskan pada rapat pleno.
5) Keputusan pemberhentian sementara atau tetap
angota LEMSIHAM, ditingkat pusat dilakukan oleh pengurus pusat atas usulan
tertulis pengurus daerah / cabang dilakukan oleh pengurus pusat atas usulan
tertulis pengurus daerah yang diputuskan oleh rapat pleno.
6) Anggota yang diberhentikan sementara atau tetap
dapat mengajukan banding, untuk pengurus pusat, daerah dan cabang, untuk
anggota didaerah dilakukan pada saat musyawarah daerah,dan cabang.
7) Kewenangan pemberhentian Pengurus Pusat
dilakukan oleh Pimpinan Pengurus Pusat.
8) Kewenangan pemberhentian Pengurus Daerah
Propinsi / Daerah Khusus dilakukan oleh Pimpinan Pengurus Pusat berdasarkan
usul Pimpinan Pengurus Daerah Propinsi /Daerah Khusus.
Pasal
8
Pembekuan
Kepengurusan
1) Pimpinan Pengurus Pusat dapat membekukan
Pengurus Daerah Propinsi dan Pengurus Daerah Khusus di tingkat bawahnya, yang
pengambilan keputusannya ditetapksn sekurang-kurangnya melalui Rapat Pengurus
Pusat.
2) Alasan pembekuan harus sesuai dengan AD/ART LEMSIHAM.
3) Sebelum pembekuan terlebih dahulu diberikan
peringatan tertulis sebanyak tiga kali untuk memperbaiki pelenggarannya.
4) Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan
Pimpinan Pengurus Organisasi LEMSIHAM di pegang oleh kepengurusan.
5) Pengurus sementara sebagaimana dimaksud dalam
ayat 4 pasal ini, bertugas mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah menurut
tingkatan yang akan memilih kepengurusan baru.
6) Selambat-lambatnya tiga bulan setelah pembekuan,
harus sudah terselenggara musyawarah menurut tingkatnya untuk memilih
kepengurusan baru.
BAB III
DEWAN PAKAR
Pasal
9
Susunan
Dewan Pakar
1)
Anggota Dewan Pakar
adalah merupakan penasehat suatu organisasi secara kolektif, dimana organisasi
tempat dimana dia terdaftar sebagai anggota dewan pakar sesuai dengan
tingkatannya dalam menjalankan dan mengendalikan segala usaha organisasi
LEMSIHAM.
2)
Jumlah anggota dewan
pakar PP sebanyak-banyaknya 10 orang, PDP sebanyak-banyaknya 5 orang, dan PDH
sebanyak-banyaknya 3 orang.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
10
Pengurus
Pusat
1)
Pengurus Pusat adalah
pimpinan tertinggi organisasi LEMSIHAM yang bersifat kolektif.
2)
Pengurus Pusat memiliki
wewenang :
a.
Menetapkan kebijakan
organisasi LEMSIHAM di tingkat Nasional sesuai dengan AD & ART, serta
peraturan organisasi LEMSIHAM lainnya.
b.
Mengesahkan komposisi
Pengurus Daerah Propinsi / Daerah Khusus.
c.
Membekukan kepengurusan
Pimpinan PDP dan Pimpinan PDH ditingkat bawahnya dengan prosedur AD & ART
3)
Pengurus Pusat
berkewajiban :
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan
organisasi LEMSIHAM sesuai dengan AD & ART, serta Peraturan
organisasi LEMSIHAM lainnya
Pasal
11
Pengurus
Daerah Propinsi
1)
Pengurus Daerah Propinsi
adalah Pimpinan LEMSIHAM yang bersifat kolektif di daerah propinsi.
2)
Pengurus Daerah Propinsi
memiliki wewenang :
a.
Menetapkan kebijaksanaan
organisasi LEMSIHAM di daerah propinsi sesuai dengan AD/ART.
b.
Memberikan Rekomendasi
kepada pimpinan Pengurus Pusat untuk mengesahkan komposisi kepengurusan
Pengurus Daerah Propinsi.
3)
Pengurus Daerah Propinsi
memiliki kewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi
LEMSIHAM sesuai dengan AD/ART.
b. Membuat laporan secara rutin kepada Pengurus
Pusat.
Pasal
12
Pengurus
Daerah Khusus
1)
Pengurus Daerah Khusus
adalah pimpinan LEMSIHAM yang bersifat kolektif di daerah khusus.
2)
Pengurus Daerah Khusus
memliki wewenang :
a. Menetapkan kebijakan organisasi
LEMSIHAM di daerah khusus sesuai dengan AD & ART.
b. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan pengurus
pusat untuk pengesahan komposisi di pengurus daerah khusus.
3)
Pengurus Daerah Khusus
memliki kewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan
kebijakan organisasi LEMSIHAM sesuai dengan AD & ART, serta Peraturan
oragnisasi LEMSIHAM lainya.
b. Membuat laporan secara berkala kepada Pengurus
pusat.
Pasal
13
Susunan
Pengurus Pusat
Susunan Pengurus Pusat adalah :
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
c.
Sekretaris
d.
Wakil Sekretaris
e.
Bendahara
f.
Wakil Bendahara
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
13
1)
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih kanjut oleh Pimpinan
Pengurus Pusat melalui Keputusan-Keputusan dan Peraturan-Peraturan organisasi Lembaga
Advokasi Hak Asasi Manusia (LEMSIHAM).
2)
Anggaran Rumah Tangga
ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Batam,
5 September 2007
Lembaga
Advokasi Hak Asasi Manusia
Advocation
For Human Rights Organization
LEMSIHAM-BATAM
YULMIA MAKAWEKES,SH
Directur Executive