LEMBAGA ADVOKASI HAK-HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)
(LEMSIHAM)
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)
(LEMSIHAM)
BAGIAN
PERTAMA
ANGGARAN
DASAR
LEMBAGA
ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation
For Human Rights Organization /NGO)
MUKADIMAH :
Didalam pasal 1 ayat 1 UU No 26
thn 2000 tentang Pengadilan HAM, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hak
Asasi Manusia adalah : Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Perlindungan terhadap hak-hak
asasi manusia dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia, Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Guna membantu pemerintah dalam
upaya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia maka berbagai elemen masyarakat merasa terpanggil untuk
mendirikan wadah dalam bentuk LSM, ORMAS Non Politik, yang dapat dijadikan sebagai
wadah yang perduli dengan masalah hak asasi manusia, dengan harapan terciptanya
keadilan, tegaknya supremasi hukum
ditengah-tengah kehidupan Bangsa Indonesia, serta terciptanya susana
yang aman kondusif dan tenteram.