Sabtu, 04 Agustus 2012

AD/ART LEMSIHAM

 
LEMBAGA ADVOKASI HAK-HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)
(LEMSIHAM)

BAGIAN PERTAMA

ANGGARAN DASAR
LEMBAGA ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA
(Advocation For Human Rights Organization /NGO)

MUKADIMAH  :

Didalam pasal 1 ayat 1 UU No 26 thn 2000 tentang Pengadilan HAM, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah : Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Guna membantu pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia maka berbagai  elemen masyarakat merasa terpanggil untuk mendirikan wadah dalam bentuk LSM, ORMAS Non Politik, yang dapat dijadikan sebagai wadah yang perduli dengan masalah hak asasi manusia, dengan harapan terciptanya keadilan, tegaknya supremasi hukum  ditengah-tengah kehidupan Bangsa Indonesia, serta terciptanya susana yang aman kondusif dan tenteram.